DPR Setujui Dua Rancangan Perbawaslu

- Jurnalis

Kamis, 2 November 2023 - 08:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana rapat dengan pendapat  antara Komisi II DPR RI dengan KPU, Bawaslu, dan DKPP serta  Kemendagri di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta

Suasana rapat dengan pendapat  antara Komisi II DPR RI dengan KPU, Bawaslu, dan DKPP serta  Kemendagri di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta

“Dana Kampanye berupa jasa merupakan pelayanan dan/atau pekerjaan yang dilakukan pihak lain yang manfaatnya dinikmati oleh Peserta Pemilu sebagai penerima jasa yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan harga pasar yang wajar atau harga yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Sebagai informasi, hadir pula tiga Anggota Bawaslu, yaitu: Lolly Suhenty, Totok Hariyono, dan Herwyn JH Malonda. Pimpinan KPU dihadiri lengkap; Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Mochammad Afifuddin, Idham Holik, Betty Epsilon, Parsadaan Harahap, August Mellaz, dan Yulianto Sudrajat. Hadir pula Ketua DKPP Heddy Lugito serta dari Pemerintah Plh. Dirjen Polpum Kemendagri Togap Simangunsong.

Baca Juga:  19 Pejabat Pemkot Palembang Dilantik, Kadis Pariwisata Definitif--Kadishub Beralih "Kursi Kosong"

Berikut isi kesimpulan RDP pada Selasa, 31 Oktober 2023:
Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui;
1. Rancangan PKPU tentang perubahan atas PKPU 19/2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
2. Rancangan Perbawaslu sebagai berikut: rancangan Perbawaslu Pengawasan Pencalonan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) serta rancangan Perbawaslu Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum.
Dengan catatan KPU dan Bawaslu memerhatikan saran dan masukan dari Anggota Komisi II DPR RI, Kemendagri, dan DKPP.(JFA)

Berita Terkait

Partai Buruh EXCO Banyuasin Terima Kunjungan Kesbangpol, Bahas Peran Strategis Parpol
Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Sulsel Jadi Provinsi Ketujuh Rampungkan Verifikasi Administrasi Partai Gerakan Rakyat
Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel
AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang
Dualisme PB-PGRI Membara, Nasib PGRI di 17 Kabupaten/Kota Sumsel Disorot: Zulinto Angkat Suara
Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
Zulinto Mengutuk Keras Aksi Biadab Pelaku Rudapaksa Anak SD di Gandus, Desak Polisi Segera Tangkap!

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:15 WIB

Partai Buruh EXCO Banyuasin Terima Kunjungan Kesbangpol, Bahas Peran Strategis Parpol

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:28 WIB

Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:52 WIB

Sulsel Jadi Provinsi Ketujuh Rampungkan Verifikasi Administrasi Partai Gerakan Rakyat

Rabu, 13 Mei 2026 - 02:28 WIB

Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:02 WIB

AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang

Berita Terbaru

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB