“Dana Kampanye berupa jasa merupakan pelayanan dan/atau pekerjaan yang dilakukan pihak lain yang manfaatnya dinikmati oleh Peserta Pemilu sebagai penerima jasa yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan harga pasar yang wajar atau harga yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Sebagai informasi, hadir pula tiga Anggota Bawaslu, yaitu: Lolly Suhenty, Totok Hariyono, dan Herwyn JH Malonda. Pimpinan KPU dihadiri lengkap; Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Mochammad Afifuddin, Idham Holik, Betty Epsilon, Parsadaan Harahap, August Mellaz, dan Yulianto Sudrajat. Hadir pula Ketua DKPP Heddy Lugito serta dari Pemerintah Plh. Dirjen Polpum Kemendagri Togap Simangunsong.
Berikut isi kesimpulan RDP pada Selasa, 31 Oktober 2023:
Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui;
1. Rancangan PKPU tentang perubahan atas PKPU 19/2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
2. Rancangan Perbawaslu sebagai berikut: rancangan Perbawaslu Pengawasan Pencalonan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) serta rancangan Perbawaslu Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum.
Dengan catatan KPU dan Bawaslu memerhatikan saran dan masukan dari Anggota Komisi II DPR RI, Kemendagri, dan DKPP.(JFA)



















