Selanjutnya rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Dana Kampanye, menurut dia, gagasan utamanya sebagai instrumen hukum untuk melakukan pengawasan terhadap implementasi PKPU 18/2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum. Rancangan Perbawaslu ini berisi tujuh bab dan 15 isu strategis yang menggantikan Perbawaslu 29/2018.
Dia menjelaskan, beberapa isu strategisnya yakni pengawasan bentuk dana kampanye pemilu meliputi uang, barang dan atau jasa. Bagja menjelaskan dana kampanye yang berbentuk uang terdiri atas uang tunai, cek, bilyet giro, surat berharga lainnya, uang elektronik, dan transaksi perbankan.
Sarjana hukum dari Universitas Indonesia ini menegaskan, dana kampanye yang berbentuk barang merupakan benda bergerak atau benda tidak bergerak yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan harga pasar yang wajar atau harga yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya



















