Menurutnya, Terdakwa II Oktariana terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan pertama Penuntut Umum tapi bukan merupakan tindak pidana penipuan dan penggelapan namun lebih mengarah sebagai tindakan Wanprestasi dikarenakan kliennya sudah ada satu kali pencairan dana sebesar Rp 75.000.000.
Untuk diketahui, Terdakwa I Enny Indriyani sempat berada dalam tahanan rumah Tahanan Negara [RUTAN] Sejak tanggal 3 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2022, sementara Terdakwa II Oktariana ditahan dalam perkara lain. [Desi]
Halaman : 1 2

















![Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah [APBD] Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2026 disepakati sebesar Rp9,534 triliun, turun Rp213,16 miliar atau 2,19 persen dibandingkan APBD Induk 2026 yang mencapai Rp9,747 triliun.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260926_205852_350@-1377407375_copy_3194x1843-360x200.jpg)

