WIDEAONE.COM, PALEMBANG | DPD Ferari menangkan keputusan kasasi tingkat Mahkamah Agung pada kasus penggelapan /penipuan yang dituduhkan kepada kliennya.
Permohonan Kasasi tersebut diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang setelah Terdakwa I Enny Indriyani dan Terdakwa II Oktariana dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim pada 31 Oktober 2022 yang diketuai oleh Harun Yulianto.
Pada putusan Kasasi tersebut, Terdakwa didampingi Kuasa Hukumnya Suwito Winoto [Ketua DPD FERARI] beserta rekannya, Syande Rambe, Rizky Tri Saputra, Febri Prayoga, Ilham Wahyudi,Penggis, Amin Rais dan Riko Tempati.
“Kami berkeyakinan bahwa klien yang kami damping dan kami bela berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 Agustus 2022 dan terdaftar di register Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus No. 1639/SK2022/PN.PLG Tanggal 29 Agustus dengan memperhatikan : Pasal 191 Ayat 2 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undang lain yang bersangkutan,” Jelas Syande Rambe, Ketua dalam pembelaan kliennya Oktariana.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















![Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah [APBD] Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2026 disepakati sebesar Rp9,534 triliun, turun Rp213,16 miliar atau 2,19 persen dibandingkan APBD Induk 2026 yang mencapai Rp9,747 triliun.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260926_205852_350@-1377407375_copy_3194x1843-360x200.jpg)

