BKSDA Maluku Lepasliarkan 30 Satwa Liar Endemik

- Jurnalis

Jumat, 8 September 2023 - 10:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BKSDA Maluku melepasliarkan 30 (tiga puluh) ekor satwa liar endemik ke habitat aslinya di Kabupaten Seram Bagian Barat

BKSDA Maluku melepasliarkan 30 (tiga puluh) ekor satwa liar endemik ke habitat aslinya di Kabupaten Seram Bagian Barat

WIDEAZONE.COM, MALUKU | Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melepasliarkan 30 (tiga puluh) ekor satwa liar endemik ke habitat aslinya di Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku, Minggu (3/9/2023).

Tiga puluh satwa liar tersebut terdiri dari 6 (enam) ekor kakatua maluku (Cacatua moluccensis), 19 (sembilan belas) ekor nuri maluku (Eos bornea) dan 5 (lima) ekor kura-kura ambon (Cuora amboinensis). Satwa-satwa tersebut merupakan hasil kegiatan pengamanan peredaran TSL (tumbuhan dan satwa liar) petugas Polhut BKSDA Maluku di wilayah Pelabuhan Laut Yos Sudarso Ambon dan translokasi satwa dari BKSDA Jakarta.

Baca Juga:  Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Sebelum dilepasliarkan di habitat aslinya, satwa-satwa tersebut sudah terlebih dahulu menjalani proses karantina dan rehabilitasi selama kurang lebih 1 s/d 5 bulan di kandang Pusat Konservasi Satwa (PKS) Kepulauan Maluku yang berada di Kota Ambon, serta sudah menjalani pemeriksaan kesehatan satwa yang dilakukan oleh dokter hewan dan animal keeper.

Berita Terkait

Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel
AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang
Dualisme PB-PGRI Membara, Nasib PGRI di 17 Kabupaten/Kota Sumsel Disorot: Zulinto Angkat Suara
Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
Zulinto Mengutuk Keras Aksi Biadab Pelaku Rudapaksa Anak SD di Gandus, Desak Polisi Segera Tangkap!

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:28 WIB

Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan

Rabu, 13 Mei 2026 - 02:28 WIB

Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:02 WIB

AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang

Berita Terbaru

Oleh: Bayumi AP SE MSi [Ketua Komunitas dan Praktisi Pendidikan]

Opini

Kabut Asap: Ketika Rumah Berubah Jadi Sekolah

Kamis, 10 Sep 2026 - 12:28 WIB