Bawaslu Tegaskan Tak Pernah Intervensi Putusan Bawaslu di Tingkat Bawah

- Jurnalis

Sabtu, 10 Februari 2024 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Bawaslu Totok Hariyono saat menjadi narasumber dalam Workshop Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024

Anggota Bawaslu Totok Hariyono saat menjadi narasumber dalam Workshop Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024

WIDEAZONE.COM, MALANG | Anggota Bawaslu Totok Hariyono menegaskan Bawaslu RI tidak pernah melakukan intervensi terhadap substansi putusan penyelesaian sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu yang diputus oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.

Menurut dia, hal ini mencakup putusan penyelesaian sengketa peserta pemilu yang dikeluarkan, berbeda dengan keputusan Bawaslu di tingkat yang lebih tinggi.

Ia mencontohkan bahwa Bawaslu Provinsi tidak boleh mengintervensi putusan penyelesaian sengketa pemilu yang berbeda dengan Bawaslu Kabupaten/Kota. Pun begitu dengan Bawaslu RI.

Baca Juga:  Uji Kompetensi bagi 17 Perwira Polda Sumsel Calon Kasatresnarkoba 2026

“Bawaslu tidak punya kewenangan intervensi terhadap putusan penyelesaian sengketa pemilu yang dikeluarkan Bawaslu di bawahnya,” kata Totok saat menjadi narasumber dalam Workshop Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024 yang diadakan DPC Peradi Malang Raya bekerjasama dengan BEM FH UMM, Jumat (9/2/2024).

Baca Juga:  Pelantikan Sejumlah Pejabat Pemkot Palembang Dilakukan Tertutup

Akan tetapi, ungkap Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu tersebut, bilamana substansi putusan penyelesaian ssengketa yang diputus oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota diduga bertentangan dengan ketentuan peraturanperundang-undangan, Bawaslu berwenang melakukan koreksi terhadap putusan tersebut.

“Bawaslu bisa melakukan koreksi putusan sengketa Bawaslu di bawahnya apabila putusan tersebut bertentangan dengan regulasi yang ada,” tegasnya.

Berita Terkait

Nama Bursah Zarnubi Mencuat, Dinilai Layak Maju Calon Gubernur Sumsel
Muscab PKB Sumsel Dijadwalkan 18 April: 90 Persen Siap
Selain Negara, HAM Disabiltas Intelektual Menjadi Tanggung Jawab Swasta
Pemkot Palembang Siap Dukung “Sumsel Run 2026” Peringati Hari Kartini
PUPR Palembang Geber Perbaikan 170 Ruas Jalan, “Jamu” 2026 Prioritas
Pelantikan Sejumlah Pejabat Pemkot Palembang Dilakukan Tertutup
Benda Misterius Melintas di Langit Jatuh di Lampung, BRIN Beri Penjelasan
Inflasi Palembang Maret 2026 Turun ke 3,10 Persen, Wali Kota Ratu Dewa Tekankan Strategi 4K

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 05:43 WIB

Nama Bursah Zarnubi Mencuat, Dinilai Layak Maju Calon Gubernur Sumsel

Kamis, 16 April 2026 - 19:13 WIB

Muscab PKB Sumsel Dijadwalkan 18 April: 90 Persen Siap

Rabu, 15 April 2026 - 18:24 WIB

Selain Negara, HAM Disabiltas Intelektual Menjadi Tanggung Jawab Swasta

Senin, 13 April 2026 - 16:27 WIB

Pemkot Palembang Siap Dukung “Sumsel Run 2026” Peringati Hari Kartini

Jumat, 10 April 2026 - 17:24 WIB

PUPR Palembang Geber Perbaikan 170 Ruas Jalan, “Jamu” 2026 Prioritas

Berita Terbaru