Terhadap hasil koreksi itu dia menambahkan, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, wajib menindaklanjuti hasil koreksi putusan, dengan menerbitkan putusan baru paling lama satu hari, terhitung sejak tanggal hasil koreksi diterima oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
Pria asal Malang itupun memberikan penjelasan kepada audiens perihal kedudukan hukum Bawaslu dalam sidang Rekapitulasi Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, hanya sebagai pemberi keterangan. Yang berarti, posisi Bawaslu hanya memberi keterangan berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu selama tahapan pemilu.
Sebelumnya saat membuka acara, Ketua DPC Peradi Malang Raya Iwan Kuswardi menyampaikan pentingnya pendidikan bagi advokat, agar lebih memahami hukum acara dalam ekapitulasi Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK.
“Hadirnya Bawaslu di sini, membantu mencerahkan pengetahuan tentang proses sengketa Kepemiluan, mulai dari Bawaslu hingga ke MK,” pungkasnya. (JFA)
Halaman : 1 2