Herwyn mengungkapkan, ada enam hal yang perlu diperhatikan dalam penerimaan hibah non-pilkada ini. Pertama, pengajuan penerimaan hibah non pemilihan diprioritaskan bagi satker (satuan kerja) yang realisasi pada APBN tahun sebelumnya paling sedikit 85 persen dan hanya sekali dalam satu tahun anggaran.
“Untuk program dan kegiatan yang terukur dan menunjang pelaksanaan tugas serta kinerja Bawaslu,” tuturnya.
Hal kedua, lanjut Herwyn, Bawaslu Kabupaten/Kota yang belum menjadi satker, maka penerimaan hibah non-pemilihan diajukan oleh kuasa pengguna anggaran (KPA) Satker Bawaslu Provinsi.
“Ketiga, NPHD (naskah perjanjian hibah daerah) ditandatangani oleh KPA Satker Bawaslu Provinsi atau KPA Satker Bawaslu Kabupaten/Kota,” jelas Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat Bawaslu ini.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya








![Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa [DPP PKB] resmi menetapkan susunan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara [KSB] definitif Dewan Pengurus Cabang [DPC] PKB se-Sumatera Selatan untuk periode 2026-2031. Penetapan tersebut diumumkan langsung Ketua DPP PKB Abdul Halim Iskandar melalui rapat virtual pada Kamis 11 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260612-WA0000-225x129.jpg)










