Bawaslu: Pengelolaan Hibah Harus Transparan

- Jurnalis

Sabtu, 18 Februari 2023 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda

Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda

Herwyn mengungkapkan, ada enam hal yang perlu diperhatikan dalam penerimaan hibah non-pilkada ini. Pertama, pengajuan penerimaan hibah non pemilihan diprioritaskan bagi satker (satuan kerja) yang realisasi pada APBN tahun sebelumnya paling sedikit 85 persen dan hanya sekali dalam satu tahun anggaran.

Baca Juga:  Dari Beban Jadi Energi: PSEL Keramasan Siap Revolusi Pengelolaan Sampah Palembang

“Untuk program dan kegiatan yang terukur dan menunjang pelaksanaan tugas serta kinerja Bawaslu,” tuturnya.

Hal kedua, lanjut Herwyn, Bawaslu Kabupaten/Kota yang belum menjadi satker, maka penerimaan hibah non-pemilihan diajukan oleh kuasa pengguna anggaran (KPA) Satker Bawaslu Provinsi.

Baca Juga:  Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer "Cicilan" Diabaikan

“Ketiga, NPHD (naskah perjanjian hibah daerah) ditandatangani oleh KPA Satker Bawaslu Provinsi atau KPA Satker Bawaslu Kabupaten/Kota,” jelas Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat Bawaslu ini.

Berita Terkait

DPP PKB Tetapkan KSB Definitif DPC se-Sumsel, Sejumlah Pengurus Diganti Usai Evaluasi Kinerja
Partai Buruh EXCO Banyuasin Terima Kunjungan Kesbangpol, Bahas Peran Strategis Parpol
Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Sulsel Jadi Provinsi Ketujuh Rampungkan Verifikasi Administrasi Partai Gerakan Rakyat
Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel
AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang
Dualisme PB-PGRI Membara, Nasib PGRI di 17 Kabupaten/Kota Sumsel Disorot: Zulinto Angkat Suara
Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:15 WIB

Partai Buruh EXCO Banyuasin Terima Kunjungan Kesbangpol, Bahas Peran Strategis Parpol

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:28 WIB

Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:52 WIB

Sulsel Jadi Provinsi Ketujuh Rampungkan Verifikasi Administrasi Partai Gerakan Rakyat

Rabu, 13 Mei 2026 - 02:28 WIB

Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:02 WIB

AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang

Berita Terbaru