WIDEZONE.COM, JAKARTA | Bawaslu terus mengupayakan proses pengelolaan anggaran hibah secara transparan dan sesuai peraturan perundang-undangan menggunakan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI).
Memasuki tahapan Pemilu 2024, Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda menegaskan, penerimaan dana hibah non-pemilihan (pilkada) diwujudkan dengan penyusunan perencanaan; penganggaran; pengelolaan; dan pelaporan penggunaan yang baik sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penggunaan dana hibah tersebut harus menekankan kriteria kebutuhan dengan memperhatikan anggaran berbasis kinerja dan wajib dilaporkan. (Hal ini) serta mendapatkan persetujuan dari pelaksana anggaran (PA) Bawaslu. Jangan sampai dana hibah non-pilkada yang telah diterima tidak dilaporkan oleh unit kerja bersangkutan,” kata dia, Jumat (17/2/2023) malam.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya








![Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa [DPP PKB] resmi menetapkan susunan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara [KSB] definitif Dewan Pengurus Cabang [DPC] PKB se-Sumatera Selatan untuk periode 2026-2031. Penetapan tersebut diumumkan langsung Ketua DPP PKB Abdul Halim Iskandar melalui rapat virtual pada Kamis 11 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260612-WA0000-225x129.jpg)










