Surat Muatan itu, kata dia, dengan keterangan jenis barang yang diangkut. “Kemudian, juga dicantumkan tujuan pengiriman barang, nama, dan alamat pemilik barang,” ujar dia.
“Selain itu, Surat Muatan ini harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang,” kata Hendro. Peraturan tersebut, berdasarkan Keputusan Bersama ditekan Kemenhub dengan Korlantas Polri dan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR. (JFA)
Halaman : 1 2

















![Presiden RI Prabowo Subianto [gambar Ist]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20250227-WA0099-scaled-266x266-1-266x200.jpg)

