Angkutan Barang Pokok Tetap Beroperasi Masa Lebaran 2023

- Jurnalis

Kamis, 6 April 2023 - 14:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah akan mulai memberlakukan pembatasan angkutan barang Lebaran/Idulfitri 2023, Senin (17/4/2023), pukul 16.00

Pemerintah akan mulai memberlakukan pembatasan angkutan barang Lebaran/Idulfitri 2023, Senin (17/4/2023), pukul 16.00

WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Pemerintah akan mulai memberlakukan pembatasan angkutan barang Lebaran/Idulfitri 2023, Senin (17/4/2023), pukul 16.00. Tapi, pemerintah juga melakukan pengecualian terhadap angkutan barang pokok dengan syarat, Surat Muatan.

“Pembatasan ini, tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas. Kemudian, angkutan antaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor mudik dan balik gratis, dan juga barang pokok,” kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno.

Baca Juga:  Di Tengah Isu Demo Memanas, Hashim Tegaskan Jakarta Aman: Saya Datang Karena Percaya SMSI

Dia mengatakan, barang pokok itu mencakup angkutan beras, tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioka, jagung, gula, sayur dan buah–buahan. Kemudian, angkutan daging, ikan, daging unggas, minyak goreng, mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, dan cabai.

Baca Juga:  Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

“Angkutan barang yang dikecualikan tersebut, juga harus dilengkapi dengan Surat Muatan. Dengan ketentuan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut,” ujar Hendro.

Berita Terkait

Di Tengah Isu Demo Memanas, Hashim Tegaskan Jakarta Aman: Saya Datang Karena Percaya SMSI
Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Karhutla di Tanjung Lago, Tiba di Palembang Siang Ini
Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer
Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Pemuda Masjid Dunia Diminta Jadi Perekat Generasi Muda, Gibran Dukung MTQ Internasional
Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:55 WIB

Di Tengah Isu Demo Memanas, Hashim Tegaskan Jakarta Aman: Saya Datang Karena Percaya SMSI

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:48 WIB

Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Karhutla di Tanjung Lago, Tiba di Palembang Siang Ini

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:21 WIB

Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Berita Terbaru

Ilustrasi WI-OK

Headlines

70 CCTV AI Kepung Palembang, Incar Pelaku Pencurian Aset PJU

Selasa, 1 Sep 2026 - 16:49 WIB