Angkutan Barang Pokok Tetap Beroperasi Masa Lebaran 2023

- Jurnalis

Kamis, 6 April 2023 - 14:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah akan mulai memberlakukan pembatasan angkutan barang Lebaran/Idulfitri 2023, Senin (17/4/2023), pukul 16.00

Pemerintah akan mulai memberlakukan pembatasan angkutan barang Lebaran/Idulfitri 2023, Senin (17/4/2023), pukul 16.00

WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Pemerintah akan mulai memberlakukan pembatasan angkutan barang Lebaran/Idulfitri 2023, Senin (17/4/2023), pukul 16.00. Tapi, pemerintah juga melakukan pengecualian terhadap angkutan barang pokok dengan syarat, Surat Muatan.

“Pembatasan ini, tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas. Kemudian, angkutan antaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor mudik dan balik gratis, dan juga barang pokok,” kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno.

Dia mengatakan, barang pokok itu mencakup angkutan beras, tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioka, jagung, gula, sayur dan buah–buahan. Kemudian, angkutan daging, ikan, daging unggas, minyak goreng, mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, dan cabai.

“Angkutan barang yang dikecualikan tersebut, juga harus dilengkapi dengan Surat Muatan. Dengan ketentuan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut,” ujar Hendro.

Berita Terkait

Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Pemuda Masjid Dunia Diminta Jadi Perekat Generasi Muda, Gibran Dukung MTQ Internasional
Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel
AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang
Dualisme PB-PGRI Membara, Nasib PGRI di 17 Kabupaten/Kota Sumsel Disorot: Zulinto Angkat Suara
SMSI Turut Meriahkan Jalan Santai Hari Kebebasan Pers Sedunia
Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
Zulinto Mengutuk Keras Aksi Biadab Pelaku Rudapaksa Anak SD di Gandus, Desak Polisi Segera Tangkap!

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:28 WIB

Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:25 WIB

Pemuda Masjid Dunia Diminta Jadi Perekat Generasi Muda, Gibran Dukung MTQ Internasional

Rabu, 13 Mei 2026 - 02:28 WIB

Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:02 WIB

AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang

Senin, 11 Mei 2026 - 20:31 WIB

Dualisme PB-PGRI Membara, Nasib PGRI di 17 Kabupaten/Kota Sumsel Disorot: Zulinto Angkat Suara

Berita Terbaru