Aksi ‘KOBOI’ 2 Supir Tangki Air, Ugal-ugalan Ancam Keselamatan Ditangkap

- Jurnalis

Sabtu, 23 September 2023 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi 'KOBOI' dua supir truk tangki air ugal-ugalan bak 'koboi' dan mengancam keselamatan orang lain di jalan ditangkap Satlantas Polrestabes Palembang.

Aksi 'KOBOI' dua supir truk tangki air ugal-ugalan bak 'koboi' dan mengancam keselamatan orang lain di jalan ditangkap Satlantas Polrestabes Palembang.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Aksi ‘KOBOI’ dua supir truk tangki air ugal-ugalan dan mengancam keselamatan orang lain di jalan ditangkap Satlantas Polrestabes Palembang. 

Supir tersebut, Bayu Krysna Saputra [19] warga jalan Pasir Putih, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, dengan plat kendaraan nomor polisi [nopol] BG 8678 UD dan Noval Dwi Syaputra [23] warga Air Batu, Kelurahan Air Batu, Kecamatan Talang Kelapa mengendarai mobil tangki nopol BG 8075 MJ keduanya berasal dari Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan [Sumsel].

Mereka diamankan petugas saat melintas di jalan Noerdin Panji dengan aksi bak koboi, membahayakan bagi pengendara lainnya, Jumat 22 September 2023.

Baca Juga:  PGRI Apresiasi Gerak Cepat Polisi Ringkus Predator Anak di Gandus

 

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Lantas Kompol Emil Eka Putra membenarkan anggotanya telah menilang pengendara roda enam tersebut.

“Alhamdullilah, kami berhasil menjawab keresahan masyarakat, tentang viral-nya pengendara mobil truk ugal-ugalan di Jalan Noerdin Panji, beberapa waktu lalu,” kata Emil Eka Putra, Sabtu 23 September 2023.

Emil mengatakan, pengendara roda enam tersebut sudah dibawa ke Mapolrestabes Palembang.

Baca Juga:  Dukung Kesejahteraan Driver Ojol, Ratu Dewa Hadiri Peresmian Kedai ADO dan Siapkan 500 SIM Gratis

“Ini dua kendaraan sudah diamankan, sementara dua pengemudinya sudah kita berikan surat tilang, karena mereka mengemudikan kendaraan di luar ketentuan, bahkan mengancam keselamatan orang lain,” ungkap Emil Eka Putra.

Emil Eka Putra mengimbau, kepada masyarakat khusunya pengendara truk serta yang lainnya untuk tertib di jalan.

“Saya himbau pengendara untuk taat aturan tertib di jalan. Jadilah pengemudi yang patuh, taat dan tertib, jangan mengancam keselamatan diri sendiri ataupun orang lain,” jelasnya.

Laporan Deny Wahyudi | Editor AbV

Berita Terkait

Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU, 243 Barang Disita
Bupati Edison Terjaring OTT! Kantor Disdik Muara Enim Disegel KPK ‎
Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026
Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan
Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang
Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi
Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk
Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 20:19 WIB

Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU, 243 Barang Disita

Senin, 8 Juni 2026 - 19:20 WIB

Bupati Edison Terjaring OTT! Kantor Disdik Muara Enim Disegel KPK ‎

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:04 WIB

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:18 WIB

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:11 WIB

Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang

Berita Terbaru

Korps Adhyaksa OKU Timur menyita sejumlah barang bukti dari Kantor KPU di antaranya 243 barang yang terdiri dari 239 dokumen, alat komunikasi berupa dua unit handphone dan dua unit laptop.

Headlines

Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU, 243 Barang Disita

Senin, 8 Jun 2026 - 20:19 WIB

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB