Respon Cepat Layanan: BPKAD OKU Timur Hadirkan SimPle SPaDu

- Jurnalis

Jumat, 17 Oktober 2025 - 07:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BPKAD OKU Timur, Agustian Pahrimale SH MH saat launching dan sosialisasi implementasi strategi SimPle SPaDu Untuk Menunjang Pelayanan Publik dan Akuntabilitas Keuangan Daerah, di Ruang Bina Praja, Pemkab OKU Timur, Kamis 16 Oktober 2025

Kepala BPKAD OKU Timur, Agustian Pahrimale SH MH saat launching dan sosialisasi implementasi strategi SimPle SPaDu Untuk Menunjang Pelayanan Publik dan Akuntabilitas Keuangan Daerah, di Ruang Bina Praja, Pemkab OKU Timur, Kamis 16 Oktober 2025

WIDEAZONE.com, OKU TIMUR |
Terobosan baru dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah [BPKAD] Kabupaten OKU Timur dengan menghadirkan inovasi Sinergi Pelayanan SP2D Cepat, Akurat, dan Terpadu [SimPle SPaDu] untuk menunjang pelayanan publik dan akuntabilitas keuangan daerah.

Inovasi terbaru ini dirancang untuk menghadirkan pelayanan yang lebih terintegrasi dan responsif, sekaligus menjadi langkah nyata mendukung reformasi birokrasi di daerah.

Demikian diungkap Kepala BPKAD OKU Timur, Agustian Pahrimale SH MH saat launching dan sosialisasi implementasi strategi SimPle SPaDu Untuk Menunjang Pelayanan Publik dan Akuntabilitas Keuangan Daerah, di Ruang Bina Praja, Pemkab OKU Timur, Kamis 16 Oktober 2025.

Baca Juga:  Krisis Air Bersih 14 Tahun, Warga Kenten Raya Gugat PDAM Betuah ke PN Palembang

Menurut Agus, berdasarkan hasil evaluasi dari tahun 2022 s/d tahun 2023 diketahui bahwa rata-rata waktu penyelesaian penerbitan SP2D di Kabupaten OKU Timur masih mencapai 2 sampai 5 hari kerja.

“Kondisi ini tentu perlu kita perbaiki agar pelayanan keuangan daerah dapat berjalan lebih efektif dan respinsif terhadap kebututuhan perangkat daerah,” ujarnya.

SimPel SPaDu, sebut Agus, bukan hanya sekadar sistem elektronik, tetapi juga merupakan strategi transformasi pelayanan keuangan daerah yang berorientasi pada kecepatan, ketepatan, dan transparansi. “Melalui SimPel SPaDu, kami mengimplementasikan langkah inovatif yang mengintegrasikan seluruh proses pelayanan SP2D, mulai dari validasi administrasi, verifikasi dokumen, hingga tahap pencairan dana, dengan memanfaatkan teknologi digital dan koordinasi lintas perangkat daerah,” jelasnya.

Baca Juga:  Hak Imun Seorang Advokat

“Sehingga menghasilkan pelayanan yang lebih cepat, tepat waktu, dan bebas dari hambatan birokrasi yang berlebihan,” jelas dia.

Disamping itu, penerapan SimPel SPaDu
diharapkan dapat memberikan beberapa manfaat nyata, antara lain meningkatkan efisiensi waktu dalam proses pencairan dana kegiatan.

“Meminimalkan kesalahan administrasi melalui sistem verifikasi digital, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, karena setiap proses dapat dipantau secara langsung oleh OPD serta Mendorong budaya kerja yang kolaboratif dan profesional di lingkungan pengelola keuangan daerah,” pungkasnya.

Lapran Rizal Arisandi | Editor AbV

Berita Terkait

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara
Surak Sumsel Sentil DKPP: Jangan Jadikan Evaluasi Pemilu Sekadar Formalitas
Pengamat Ekonomi Khawatir Krisis 1998 Akan Terulang!
Hari Kartini 2026 di SMPN 18 Palembang: Emansipasi Bukan Slogan
Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda
Bupati Enos Lepas 437 JCH OKU Timur dalam Haru
Muscab PKB Sumsel Rampung, Puluhan Nama Calon Ketua DPC Masuk Meja DPP
Empat Atlet Disabilitas Palembang Dapat SIM D Gratis, Bukti Layanan Inklusif Polri

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 19:40 WIB

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 23 April 2026 - 08:55 WIB

Surak Sumsel Sentil DKPP: Jangan Jadikan Evaluasi Pemilu Sekadar Formalitas

Rabu, 22 April 2026 - 13:42 WIB

Pengamat Ekonomi Khawatir Krisis 1998 Akan Terulang!

Rabu, 22 April 2026 - 05:56 WIB

Hari Kartini 2026 di SMPN 18 Palembang: Emansipasi Bukan Slogan

Selasa, 21 April 2026 - 18:58 WIB

Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda

Berita Terbaru

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Lukman, dalam kasus korupsi lahan seluas 1.541 hektare di perbatasan Kabupaten Ogan Ilir dan Muara Enim.

Headlines

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 23 Apr 2026 - 19:40 WIB