Polresta Pontianak Amankan Pelaku Penjualan Arak Putih Tanpa Izin

- Jurnalis

Rabu, 27 Maret 2024 - 00:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam Operasi Pekat Kapuas 2024, Polresta Pontianak berhasil mengamankan pelaku yang diduga penjual minuman beralkohol jenis arak putih tanpa izin resmi pada Selasa 26 Maret 2024.

Dalam Operasi Pekat Kapuas 2024, Polresta Pontianak berhasil mengamankan pelaku yang diduga penjual minuman beralkohol jenis arak putih tanpa izin resmi pada Selasa 26 Maret 2024.

WIDEAZONE.com, PONTIANAK | Dalam Operasi Pekat Kapuas 2024, Polresta Pontianak berhasil mengamankan pelaku yang diduga penjual minuman beralkohol jenis arak putih tanpa izin resmi pada Selasa 26 Maret 2024.

Informasi ini didapat dari laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya penjualan minuman beralkohol ilegal di Jalan Selat Sumba II Gang Harapan 3, Kelurahan Siantan Tengah.

Menyikapi laporan tersebut, personil Satuan Reserse Kriminal [Satreskrim] Polresta Pontianak segera mendatangi lokasi tersebut. Di lokasi, petugas menemukan sebanyak 6 kantong arak putih yang siap edar.

Baca Juga:  Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Pelaku yang diduga bertanggung jawab atas penjualan ilegal tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Pontianak Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku akan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan pasokan arak ilegal tersebut,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati dalam keterangan persnya.

Selain itu, pihak Kepolisian juga melakukan pendataan terhadap barang bukti dan membuat pernyataan pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang.

Baca Juga:  Skandal Razia Liar Dishub Palembang: 19 Oknum Petugas Terancam Sanksi Berat

Operasi Pekat Kapuas 2024 sendri, jelas Kompol Antonius, merupakan upaya dari kepolisian untuk menekan peredaran Narkoba dan minuman beralkohol ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. “Kepolisian Pontianak mengimbau agar masyarakat terus mendukung upaya penegakan hukum demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua pihak,” imbaunya menjelaskan.

Laporan Jono Darsono | Editor AbV

Berita Terkait

Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik
Kejari Lahat Bantah Tudingan Pemerasan Terhadap Eks Anggota DPRD
Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel
AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang
PGRI Apresiasi Gerak Cepat Polisi Ringkus Predator Anak di Gandus
Pelaku Rudapaksa Anak SD di Gandus Diringkus, Polisi: Tak Ada Ruang bagi Predator Anak
Batching Plant Diduga Tanpa Izin, DLH PALI Ultimatum PT Adipati Raden Sinun
Polda Sumsel-Pertamina EP Perkuat Pengawasan Sumur Minyak Rakyat, Ilegal Drilling Dibidik

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:03 WIB

Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:50 WIB

Kejari Lahat Bantah Tudingan Pemerasan Terhadap Eks Anggota DPRD

Rabu, 13 Mei 2026 - 02:28 WIB

Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:02 WIB

AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:50 WIB

PGRI Apresiasi Gerak Cepat Polisi Ringkus Predator Anak di Gandus

Berita Terbaru