WIDEAZONE.com, PONTIANAK | Dalam Operasi Pekat Kapuas 2024, Polresta Pontianak berhasil mengamankan pelaku yang diduga penjual minuman beralkohol jenis arak putih tanpa izin resmi pada Selasa 26 Maret 2024.
Informasi ini didapat dari laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya penjualan minuman beralkohol ilegal di Jalan Selat Sumba II Gang Harapan 3, Kelurahan Siantan Tengah.
Menyikapi laporan tersebut, personil Satuan Reserse Kriminal [Satreskrim] Polresta Pontianak segera mendatangi lokasi tersebut. Di lokasi, petugas menemukan sebanyak 6 kantong arak putih yang siap edar.
Pelaku yang diduga bertanggung jawab atas penjualan ilegal tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Pontianak Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku akan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan pasokan arak ilegal tersebut,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati dalam keterangan persnya.
Selain itu, pihak Kepolisian juga melakukan pendataan terhadap barang bukti dan membuat pernyataan pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang.
Operasi Pekat Kapuas 2024 sendri, jelas Kompol Antonius, merupakan upaya dari kepolisian untuk menekan peredaran Narkoba dan minuman beralkohol ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. “Kepolisian Pontianak mengimbau agar masyarakat terus mendukung upaya penegakan hukum demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua pihak,” imbaunya menjelaskan.
Laporan Jono Darsono | Editor AbV

















![Presiden RI Prabowo Subianto [gambar Ist]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20250227-WA0099-scaled-266x266-1-266x200.jpg)

