Tekan Angka Generasi Muda Terjerat TPPO Online Scamming

- Jurnalis

Senin, 27 November 2023 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para narasumber (dari kiri ke kanan: Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Bapak AKBP Alamsyah P Hasibuan; Ketua Tim Informasi dan Komunikasi Hukum dan HAM, Astrid Ramadiah Wijaya; Fungsional Diplomat Ahli Madya, Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia, Kementerian Luar Negeri, Susapto Anggoro Broto; dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Adi Mansar) pada Forum Literasi Hukum dan HAM (Firtual) dengan tema “Tindak Pidana Perdagangan Orang Melalui Online Scamming” di Medan, Sumatera Utara (23/11)

Para narasumber (dari kiri ke kanan: Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Bapak AKBP Alamsyah P Hasibuan; Ketua Tim Informasi dan Komunikasi Hukum dan HAM, Astrid Ramadiah Wijaya; Fungsional Diplomat Ahli Madya, Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia, Kementerian Luar Negeri, Susapto Anggoro Broto; dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Adi Mansar) pada Forum Literasi Hukum dan HAM (Firtual) dengan tema “Tindak Pidana Perdagangan Orang Melalui Online Scamming” di Medan, Sumatera Utara (23/11)

WIDEAZONE.com, MEDAN | Seiring perkembangan teknologi, isu kejahatan seperti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) khususnya bermodus online scamming menjadi hal yang patut diwaspadai.

Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menaruh perhatian lebih terhadap hal tersebut dengan menyelenggarakan Forum Literasi Hukum dan HAM Digital (FIRTUAL) dengan tema “Tindak Pidana Perdagangan Orang Melalui Online Scamming” sebagai langkah pencegahan TPPO di Kota Medan, Kamis 23 November 2023.

Plt Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Kemenkominfo yang diwakili oleh Ketua Tim Informasi dan Komunikasi Hukum dan HAM, Astrid Ramadiah Wijaya menyampaikan bahwa TPPO marak terjadi di Asia Tenggara khususnya Indonesia. Kemenkominfo dalam hal ini, berperan dalam pencegahan TPPO melalui dua strategi, yaitu dengan menindak konten atau situs yang telah melakukan perekrutan tenaga kerja secara ilegal dan melakukan berbagai sosialisasi.

“Sampai Agustus tahun 2023, pemerintah telah menangani 2842 kasus penipuan daring yang mengarah ke TPPO. Para pekerja direkrut menggunakan modus penipuan online melalui lowongan kerja daring. Lowongan kerja menawarkan gaji yang fantastis, tidak membutuhkan syarat prosedural seperti visa kerja dan berasal dari perusahaan yang tidak jelas. Setelah perekrutan para pekerja kerap di eksploitasi secara fisik dan emosional,” ujar Astrid menjabarkan kasus yang telah terjadi.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Direktorat Perlindungan WNI, Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri, Susapto Anggoro Broto juga memberikan contoh kasus modus online scamming yang kerap beredar di masyarakat.

Susapto menjelaskan, modus operandi online scammer disebar secara online yang kemudian dikumpulkan hanya dalam Whatsapp Group untuk mengkomunikasikan proses keberangkatan pekerja. “Sehingga para pekerja tidak mengetahui siapa yang merekrut mereka. Pekerja berangkat dengan visa liburan dan kemudian dilatih untuk bekerja secara ilegal,” jelasnya.

Adapun penanganan pemerintah dalam TPPO adalah dengan merespon cepat untuk melakukan koordinasi dengan otoritas setempat dan menyediakan shelter untuk para korban online scamming. Selanjutnya korban diidentifikasi berdasarkan undang-undang TPPO, diberikan pendampingan secara hukum, serta pemulihan fisik dan mental.

Kota Medan menjadi salah satu daerah yang berkomitmen mensosialisasikan ancaman serta upaya pencegahan dikarenakan tingginya tingkat TPPO di Provinsi Sumatra Utara. Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara, AKBP Alamsyah P Hasibuan menyampaikan, penyalahgunaan dokumen perjalanan biasanya dilakukan para pelaku TPPO, dengan menggunakan paspor pelancong yang harusnya hanya berlaku selama 3 bulan untuk berangkat. “Namun mereka menetap secara ilegal untuk bekerja, sehingga berakhir kesulitan secara prosedural untuk kembali ke Indonesia,” paparnya.

Baca Juga:  Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Keinginan untuk bekerja di luar negeri dan iming-iming gaji yang besar menjadi daya tarik yang ditawarkan dalam kasus TPPO. Persyaratan administrasi seperti pembuatan paspor, misalnya, dibuat mudah dan tidak melalui proses administrasi yang panjang.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Adi Mansar menegaskan, butuh upaya jangka panjang yang dilakukan di masyarakat. Salah satunya menurut Adi, sistem perizinan kerja butuh terdata dan harus sudah diberikan maklumat oleh negara.

“Tidak hanya itu, perlu ditingkatkan peran serta keluarga dan masyarakat dalam memberikan pendampingan untuk membantu calon pekerja menentukan pilihan pekerjaan ke luar negeri sehingga terhindar dari TPPO,” ungkapnya.

Forum Literasi Hukum dan HAM Digital (FIRTUAL) diharapkan dapat menekan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Indonesia dengan melakukan pencegahan dan memberikan edukasi serta informasi mengenai modus online scamming yang perlu dihindari kepada masyarakat sekitar.

Kegiatan berlangsung secara hybrid dengan total 300 peserta yang hadir baik luring dan daring, serta dapat disaksikan ulang di Kanal YouTube Ditjen IKP Kominfo. [red]

Berita Terkait

Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer
Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan
Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎
Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:17 WIB

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:21 WIB

Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel

Berita Terbaru