Giliran Ketum KONI Sumsel Sandang Status Tersangka

- Jurnalis

Senin, 4 September 2023 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan

Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Pasca ditetapkannya Sekretaris Umum [Sekum] dan Ketua Harian menjadi tersangka, kini giliran Ketua Umum KONI Sumsel HZ menyandang status serupa, Senin 4 September 2023.

Penetapan HZ tersebut, setelah dirinya beberapa kali dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] sebagai saksi dalam perkara pencairan deposito dan uang hibah Pemerintah Daerah [Pemda] Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber APBD tahun anggaran 2021 dan diperkirakan merugikan negara sebesar Rp5 miliar.

Baca Juga:  Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa

Namun pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Masih belum diketahui alasan Kejaksaan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. 

Mengingat terhadap dua tersangka sebelumnya telah dilakukan penahanan. 

Informasi yang dihimpun, Kejati Sumsel melakukan pemeriksaan terhadap HZ sejak pukul 9.00 pagi, Senin 4 September 2023.

Sementara, Kuasa Hukum HZ, I Gede Pasek mengatakan jika kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun tak ditahan. “Ya sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi tidak ditahan, karena klien kita kan hari ini dipanggil sebagai saksi,” katanya. 

Baca Juga:  Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan

Ia menjelaskan pihaknya menunggu kepastian dari penyidik kapan kliennya akan dipanggil sebagai tersangka. 

“Ya di sini juga kan belum jelas klien kita ini melanggar di mananya? Jadi kita masih minta kejelasan itu dari penyidik,” jelasnya.

Berita Terkait

Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎
Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa
Direktur Perumda Prabumulih Dipolisikan Soal Dugaan Penggelapan Dana Taping Gas
Kasus Dugaan Pelecehan di ICU RSUD Martapura Memanas, Manajemen Bantah Tuduhan Keluarga Pasien
Sidang Kasus Vape Etomidate Mahasiswa Asal Jambi: Saksi Ungkap Peran Polisi Lacak Terdakwa
Divonis 1 Tahun Penjara, Terdakwa Pulang “Melenggang” Tidak Ditahan
Nyawa Melayang di Perlintasan Kereta Tanpa Palang OKU Timur
Warning Keras LKBH PB PGRI! Guru Jangan Terjebak Kepengurusan Ilegal

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:00 WIB

Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:09 WIB

Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:49 WIB

Direktur Perumda Prabumulih Dipolisikan Soal Dugaan Penggelapan Dana Taping Gas

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:36 WIB

Sidang Kasus Vape Etomidate Mahasiswa Asal Jambi: Saksi Ungkap Peran Polisi Lacak Terdakwa

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:42 WIB

Divonis 1 Tahun Penjara, Terdakwa Pulang “Melenggang” Tidak Ditahan

Berita Terbaru