Giliran Ketum KONI Sumsel Sandang Status Tersangka

- Jurnalis

Senin, 4 September 2023 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan

Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Pasca ditetapkannya Sekretaris Umum [Sekum] dan Ketua Harian menjadi tersangka, kini giliran Ketua Umum KONI Sumsel HZ menyandang status serupa, Senin 4 September 2023.

Penetapan HZ tersebut, setelah dirinya beberapa kali dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] sebagai saksi dalam perkara pencairan deposito dan uang hibah Pemerintah Daerah [Pemda] Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber APBD tahun anggaran 2021 dan diperkirakan merugikan negara sebesar Rp5 miliar.

Baca Juga:  Kapolda Rony Samtana Janji Evaluasi "All-in" Soal Bentrokan Lukai Wartawan hingga Pencopotan Dirintelkam, Koalisi Pers Sumsel Desak Tanggung Jawab

Namun pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Masih belum diketahui alasan Kejaksaan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. 

Mengingat terhadap dua tersangka sebelumnya telah dilakukan penahanan. 

Informasi yang dihimpun, Kejati Sumsel melakukan pemeriksaan terhadap HZ sejak pukul 9.00 pagi, Senin 4 September 2023.

Sementara, Kuasa Hukum HZ, I Gede Pasek mengatakan jika kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun tak ditahan. “Ya sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi tidak ditahan, karena klien kita kan hari ini dipanggil sebagai saksi,” katanya. 

Baca Juga:  Anwar Sadat: Karhutla Sumsel Bukan Sekadar Bencana, Pidananya Wajib Dituntaskan!

Ia menjelaskan pihaknya menunggu kepastian dari penyidik kapan kliennya akan dipanggil sebagai tersangka. 

“Ya di sini juga kan belum jelas klien kita ini melanggar di mananya? Jadi kita masih minta kejelasan itu dari penyidik,” jelasnya.

Berita Terkait

Koalisi Pers Gandeng Kompolnas-DPRD, Desak Polda Sumsel Tuntaskan Kasus Penganiayaan Dua Jurnalis
Bongkar Dugaan Skandal Rp70 Miliar Perjadin Setwan DPRD Sumsel: Dari Pungli Rp500 Ribu hingga Perjalanan Fiktif
HGB 351 Mati Sejak 2020, Warga Desak Wali Kota Palembang Segera Buka Jalan Cinde
Misteri Maut di Neeta Karaoke Kisaran! Wanita Ditemukan Terkapar, Nyawa Tak Tertolong
40 Lokasi Diduga Sarang Narkoba Digempur, Ratu Dewa Gaspol Benahi 3-4 Ulu
17 Perkara Karhutla Korporasi di Sumsel Masuk Scientific Crime Investigation
Ketua ADO Sumsel Akui Bagi Masker Sebelum Bentrok Mahasiswa, Klaim Atas Permintaan Dirintelkam
Kapolda Rony Samtana Janji Evaluasi “All-in” Soal Bentrokan Lukai Wartawan hingga Pencopotan Dirintelkam, Koalisi Pers Sumsel Desak Tanggung Jawab

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:51 WIB

Koalisi Pers Gandeng Kompolnas-DPRD, Desak Polda Sumsel Tuntaskan Kasus Penganiayaan Dua Jurnalis

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Bongkar Dugaan Skandal Rp70 Miliar Perjadin Setwan DPRD Sumsel: Dari Pungli Rp500 Ribu hingga Perjalanan Fiktif

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:04 WIB

HGB 351 Mati Sejak 2020, Warga Desak Wali Kota Palembang Segera Buka Jalan Cinde

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:03 WIB

Misteri Maut di Neeta Karaoke Kisaran! Wanita Ditemukan Terkapar, Nyawa Tak Tertolong

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:58 WIB

17 Perkara Karhutla Korporasi di Sumsel Masuk Scientific Crime Investigation

Berita Terbaru