Mantan Karyawan Alfamart Divonis Setahun Penjara Atas Kasus Penggelapan

- Jurnalis

Selasa, 23 Mei 2023 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Desi Natariyani selaku mantan Karyawan Alfamart menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa 23 Mei 2023 [Foto: Aang]

Terdakwa Desi Natariyani selaku mantan Karyawan Alfamart menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa 23 Mei 2023 [Foto: Aang]

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Mantan karyawan Alfamart, Desi Natariyani divonis penjara selama satu tahun tiga bulan.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri [PN] Palembang tersebut kepada terdakwa atas kasus penggelapan uang senilai Rp72.621.865 juta milik PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk.

“Terdakwa Desi Natariyani binti Sayiful Anwar terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tidak pidana penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu. Sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP,” sebut Ketua Majelis Hakim Eddy Pahlawi Saputra SH MH dalam amar putusan, Selasa 23 Mei 2023.

Baca Juga:  Polsek IB 1 Palembang Resmi Dilaporkan ke Propam Mabes Polri Soal Perkara ini...

Sementara itu, dalam menjatuhkan vonis, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa bahwa perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian bagi orang lain. Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan serta menyesali perbuatannya.

Baca Juga:  Pelaku Penusukan Tawuran Maut Palembang Dilibas di Banten

Setelah mendengar putusan, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum [JPU] mengambil sikap terima atas Putusan tersebut.

Sebelumnya JPU Kejari Palembang, Dyah Rahmawati SH menuntut terdakwa dengan pidana satu tahun enam bulan penjara.

Berita Terkait

Sidang Lapangan PTUN Palembang Bongkar Sengketa Lahan di Simpang Rajawali
Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK
Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara
Kejari Palembang Terapkan “Plea Bargaining” Terpidana Penggelapan Jalani Kerja Sosial
Surak Sumsel Sentil DKPP: Jangan Jadikan Evaluasi Pemilu Sekadar Formalitas
Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda
Pledoi Haji Sutar: Harta Sejak 1995 Bukan Hasil Pencucian Uang
Bersih-bersih Narkotika di Sumsel: 163 Tersangka Diringkus dan Ribuan Gram Sabu Disita

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 23:28 WIB

Sidang Lapangan PTUN Palembang Bongkar Sengketa Lahan di Simpang Rajawali

Kamis, 23 April 2026 - 20:28 WIB

Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK

Kamis, 23 April 2026 - 19:40 WIB

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 23 April 2026 - 19:15 WIB

Kejari Palembang Terapkan “Plea Bargaining” Terpidana Penggelapan Jalani Kerja Sosial

Kamis, 23 April 2026 - 08:55 WIB

Surak Sumsel Sentil DKPP: Jangan Jadikan Evaluasi Pemilu Sekadar Formalitas

Berita Terbaru