Pelaku Penusukan Tawuran Maut Palembang Dilibas di Banten

- Jurnalis

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MM [19], pelaku penusukan dalam aksi tawuran maut antarkelompok di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan Ilir Timur III, Kota Palembang yang menewaskan seorang pemuda RA Gusti Rangga [20] pada Sabtu dinihari 7 Maret 2026 berhasil dilibas di Cilegon Provinsi Banten.

MM [19], pelaku penusukan dalam aksi tawuran maut antarkelompok di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan Ilir Timur III, Kota Palembang yang menewaskan seorang pemuda RA Gusti Rangga [20] pada Sabtu dinihari 7 Maret 2026 berhasil dilibas di Cilegon Provinsi Banten.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | MM [19], pelaku penusukan dalam aksi tawuran maut antarkelompok di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan Ilir Timur III, Kota Palembang yang menewaskan seorang pemuda RA Gusti Rangga [20] pada Sabtu dinihari 7 Maret 2026 berhasil dilibas di Cilegon Provinsi Banten.

Penangkapan pelaku tidak terlepas dari gerak cepat Tim Penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Tim Opsnal Polsek Ilir Timur II.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa bermula ketika korban bersama sejumlah rekannya berkumpul di depan sebuah musala di kawasan 1 Ilir.

Kelompok tersebut kemudian bergerak menuju Lorong Karya Jaya, Jalan Perintis Kemerdekaan, menggunakan sepeda motor.

Di lokasi itu mereka bertemu dengan kelompok lain yang berjumlah sekitar 20 orang, hingga akhirnya terjadi bentrokan.

Situasi sempat mereda ketika kendaraan patroli polisi melintas di sekitar lokasi. Namun setelah patroli meninggalkan area, bentrokan kembali terjadi dan berubah menjadi aksi kekerasan.

Baca Juga:  160 Peserta Ikuti Pembekalan Lomba Konten Literasi Sumsel, Siap Adu Kreativitas Lewat Video Digital ‎

Dalam peristiwa tersebut, tersangka MM menusuk korban menggunakan senjata tajam jenis tombak bermata tiga yang gagangnya terbuat dari batang bambu.

Korban sempat berlari menuju lorong permukiman sebelum akhirnya terjatuh dan tidak sadarkan diri.

Setelah kejadian, tersangka melarikan diri keluar Kota Palembang, penyidik yang menerima laporan melalui LP/78/III/2026/SPKT/Polrestabes Palembang segera melakukan penyelidikan intensif dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri pergerakan tersangka.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, diketahui tersangka berada di wilayah Cilegon, Provinsi Banten.

Tim gabungan Opsnal Polsek Ilir Timur II dan Satreskrim Polrestabes Palembang kemudian melakukan pengejaran lintas provinsi.

Tersangka akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan di wilayah tersebut dan langsung dibawa kembali ke Palembang untuk menjalani proses penyidikan.

Dalam penangkapan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain : satu senjata tajam jenis tombak bermata tiga bergagang bambu, satu kaos berwarna hitam dan satu jaket berwarna hijau milik tersangka

Baca Juga:  ISPA Mengganas! Besok Palembang Berlakukan PJJ bagi TK hingga SMP

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana menegaskan bahwa penangkapan tersangka merupakan hasil kerja cepat penyidik dalam mengungkap kasus kekerasan yang menimbulkan korban jiwa.

“Begitu menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan dan menelusuri keberadaan pelaku. Dalam waktu singkat tersangka berhasil kami identifikasi dan ditangkap meskipun sempat melarikan diri hingga ke luar provinsi,” ujar AKBP Musa Jedi Permana.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menegaskan bahwa aparat kepolisian akan bertindak tegas terhadap setiap aksi kekerasan yang mengancam keselamatan masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap aksi tawuran yang menimbulkan korban jiwa. Siapapun pelakunya akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol Nandang.

Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam insiden tersebut serta melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

TO Curat Pembobol Rumah Kosong di Palembang Dibekuk Jatanras Polda Sumsel
Sidang SMBR: Saksi Ungkap Surat Penugasan KMM, Selisih Stok 27 Ribu Ton hingga Beban Bunga Rp118 Miliar
Sidang Dugaan Korupsi Semen Baturaja, Pengacara: Pinjaman Rp1,8 Triliun Bukan Era Dede-Jamil
Kinerja DPRD Sumsel 2 Tahun Dinilai Memprihatinkan: Dari Borosnya APBD hingga Lemahnya Pengawasan
Fakta Terungkap di Persidangan Usai 15 Tahun Warga Kenten Raya Tercekik Krisis Air Bersih Tirta Betuah
Polres OKU Timur Matangkan Operasi Sikat I Musi 2026
‎5 Kepala Dinas hingga Staf Ahli Dirolling, Wali Kota Palembang Minta Rencana Aksi 100 Hari Kerja
Kualitas Udara Pangkalan Balai Tidak Sehat, AQI Capai 179

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 22:36 WIB

TO Curat Pembobol Rumah Kosong di Palembang Dibekuk Jatanras Polda Sumsel

Kamis, 24 September 2026 - 22:22 WIB

Sidang SMBR: Saksi Ungkap Surat Penugasan KMM, Selisih Stok 27 Ribu Ton hingga Beban Bunga Rp118 Miliar

Kamis, 24 September 2026 - 22:14 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Semen Baturaja, Pengacara: Pinjaman Rp1,8 Triliun Bukan Era Dede-Jamil

Kamis, 24 September 2026 - 12:25 WIB

Kinerja DPRD Sumsel 2 Tahun Dinilai Memprihatinkan: Dari Borosnya APBD hingga Lemahnya Pengawasan

Rabu, 23 September 2026 - 16:07 WIB

Fakta Terungkap di Persidangan Usai 15 Tahun Warga Kenten Raya Tercekik Krisis Air Bersih Tirta Betuah

Berita Terbaru