Gakkum LHK Ungkap Kasus Perdagangan Ilegal Satwa Dilindungi Secara Daring

- Jurnalis

Jumat, 7 April 2023 - 16:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim operasi SPORC Brigade Kangguru Seksi Wilayah III Jayapura Balai Gakkum Wilayah Maluku dan Papua KLHK berhasil mengamankan AR (23) pelaku penjualan satwa dilindungi

Tim operasi SPORC Brigade Kangguru Seksi Wilayah III Jayapura Balai Gakkum Wilayah Maluku dan Papua KLHK berhasil mengamankan AR (23) pelaku penjualan satwa dilindungi

WIDEAZONE.COM, PAPUA SELATAN | Tim operasi SPORC Brigade Kangguru Seksi Wilayah III Jayapura Balai Gakkum Wilayah Maluku dan Papua KLHK berhasil mengamankan AR (23) pelaku penjualan satwa dilindungi secara daring Jumat (31/3/2023) lalu.

Dilansir dari laman kementrian LHK, dalam operasi yang dilakukan bersama Polres Marauke ini, penangkapan dilakukan di Jl. Poros LB. Murdani, Kampung Yasamulya, Kabupaten Marauke pada pukul 10.30 WIT. Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 (sebelas) ekor kasturi kepala hitam (Lorius Lory) dalam keadaan hidup serta 2 (dua) buah sangkar kotak dari tangan tersangka.

Baca Juga:  Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan Mendirikan Perusahaan Pers Adalah HAM

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka AR (23) mengaku mendapatkan satwa liar dilindungi tersebut dari suaminya H (42) yang memperoleh satwa liar sebagai pembayaran utang atau pembelian sembako dari masyarakat asli wilayah Asgon, Kabupaten Mappi, Provinsi Papua Selatan.

Tersangka AR (23) menerangkan bahwa pada awalnya hanya menjual satwa liar dilindungi tersebut di kios depan rumahnya. Namun karena perputaran uang yang lambat, AR akhirnya mengiklankan satwa tersebut di Facebook dengan harga Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) hinga Rp550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) per ekor. Tersangka AR diketahui telah melakukan kegiatan ilegal jual beli satwa liar dilindungi ini sekitar 2 (dua) tahun.

Berita Terkait

Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel
AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang
Dualisme PB-PGRI Membara, Nasib PGRI di 17 Kabupaten/Kota Sumsel Disorot: Zulinto Angkat Suara
Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
Zulinto Mengutuk Keras Aksi Biadab Pelaku Rudapaksa Anak SD di Gandus, Desak Polisi Segera Tangkap!
19 Pejabat Pemkot Palembang Dilantik, Kadis Pariwisata Definitif–Kadishub Beralih “Kursi Kosong”
Dari Beban Jadi Energi: PSEL Keramasan Siap Revolusi Pengelolaan Sampah Palembang

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:28 WIB

Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan

Rabu, 13 Mei 2026 - 02:28 WIB

Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:02 WIB

AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang

Senin, 11 Mei 2026 - 20:31 WIB

Dualisme PB-PGRI Membara, Nasib PGRI di 17 Kabupaten/Kota Sumsel Disorot: Zulinto Angkat Suara

Senin, 11 Mei 2026 - 06:53 WIB

Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital

Berita Terbaru