Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Pengerusakan Kantor Arema FC

- Jurnalis

Kamis, 2 Februari 2023 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto (tengah) saat saat menggelar konferensi pers penetapan tersangka pengerusakan kantor Arema FC, di Polresta Malang Kota, Selasa (31/1/2023)

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto (tengah) saat saat menggelar konferensi pers penetapan tersangka pengerusakan kantor Arema FC, di Polresta Malang Kota, Selasa (31/1/2023)

WIDEAZONE.COM, MALANG | Polresta Malang Kota menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus pengeroyokan dan pengerusakan di Kantor Arema FC. Seperti yang diketahui, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Mayjen Panjaitan, Kota Malang, Minggu (29/1/2023).

Sebelumnya, polisi telah mengamankan 115 orang yang diduga ada saat maupun setelah kejadian untuk dimintai keterangan. Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto saat menggelar konferensi pers, Selasa (31/1/2023).

Baca Juga:  Kasus Dugaan Narkoba Wakil Walikota Menggantung! Pengamat: Mana Komitmen DPRD Palembang?

“Dari total 115 orang yang kami amankan, sebanyak 7 orang kami tetapkan sebagai tersangka. Sisanya telah dipulangkan dan dijemput keluarganya masing-masing dikarenakan tidak terlibat pengeroyokan ataupun pengerusakan,” katanya.

Baca Juga:  Polrestabes Palembang Gaspol! 102 Motor Digulung, Balap Liar hingga Konvoi Liar Dibabat

Dari 7 orang tersangka itu, mereka dijerat pasal yang berbeda. Tersangka yang dikenakan Pasal 170 KUHP ayat (2) yaitu AR (24), MF (24), NM (21), MA (29), dan MF (37).

Berita Terkait

Petani di Banyuasin Tewas di Tangan Anaknya Gegara Lahan
Taksi Listrik Asal Vietnam Disetop! Satu Masuk Kandang Dishub, DPRD Palembang: Bila Beroperasi Ilegal
MISTERI 5 TAHUN TERBONGKAR! Rani dan Ayuhana Dibunuh, Jasad Tinggal Tulang-belulang di Rumah Kosong
Polrestabes Palembang Gaspol! 102 Motor Digulung, Balap Liar hingga Konvoi Liar Dibabat
Kinerja 8 Bulan! Kejari OKU Timur Tangani Ratusan Perkara, PNBP Tembus Rp1,22 Miliar
Ironi Efisiensi di Ogan Ilir: Sewa Ratusan Mobil untuk Operasional Pejabat
70 CCTV AI Kepung Palembang, Incar Pelaku Pencurian Aset PJU
SKAKMAT! BPH Bongkar Borok YPLP-PT Sumsel: Pemecatan Rektor UPGRI Palembang Ilegal Alias Kudeta ‎

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 20:33 WIB

Petani di Banyuasin Tewas di Tangan Anaknya Gegara Lahan

Kamis, 10 September 2026 - 21:59 WIB

Taksi Listrik Asal Vietnam Disetop! Satu Masuk Kandang Dishub, DPRD Palembang: Bila Beroperasi Ilegal

Selasa, 8 September 2026 - 10:09 WIB

MISTERI 5 TAHUN TERBONGKAR! Rani dan Ayuhana Dibunuh, Jasad Tinggal Tulang-belulang di Rumah Kosong

Selasa, 8 September 2026 - 09:52 WIB

Polrestabes Palembang Gaspol! 102 Motor Digulung, Balap Liar hingga Konvoi Liar Dibabat

Minggu, 6 September 2026 - 11:48 WIB

Kinerja 8 Bulan! Kejari OKU Timur Tangani Ratusan Perkara, PNBP Tembus Rp1,22 Miliar

Berita Terbaru

Kualitas udara di wilayah Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, terpantau berada pada kategori tidak sehat, Jumat 18 September 2026, pagi.

Banyuasin

Kualitas Udara Pangkalan Balai Tidak Sehat, AQI Capai 179

Jumat, 18 Sep 2026 - 11:05 WIB

Suasana di sebuah rumah di kawasan Parit 9, Desa Teluk Betung, Kecamatan Pulau Rimau, Banyuasin, mendadak berubah menjadi tempat kejadian perkara berdarah, Kamis 17 September 2026.

Banyuasin

Petani di Banyuasin Tewas di Tangan Anaknya Gegara Lahan

Kamis, 17 Sep 2026 - 20:33 WIB

Ilustrasi MENELAAH KATA,

Sastra

MENELAAH KATA, “KARENA RINDU”

Kamis, 17 Sep 2026 - 11:52 WIB