LPSK-BNPT Teken MoU Perlindungan Korban Terorisme

- Jurnalis

Jumat, 29 Mei 2020 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LPSK-BNPT Teken MoU Perlindungan Korban Terorisme

LPSK-BNPT Teken MoU Perlindungan Korban Terorisme

WIDEAZONE.COM, JAKARTA — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terkait perlindungan korban terorisme.

Penandatangan tersebut dilakukan oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dan Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar di Kantor LPSK, Jakarta, Kamis, (28/5/202).

Acara tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol COVID-19 yakni dengan physical distancing, menggunakan masker serta hanya dihadiri sejumlah orang.

“Kami berharap dengan adanya MoU ini, kerja sama kedua lembaga yang selama ini sudah berjalan dengan baik, bisa lebih ditingkatkan” ujar Hasto.

Hasto menjelaskan ruang lingkup nota kesepahaman diantaranya meliputi koordinasi pelaksanaan program perlindungan dan pemulihan korban, penerbitan Surat Penetapan Korban Terorisme, pembentukan Satgas pemulihan korban terorisme, pertukaran data dan informasi korban terorisme serta upaya peningkatan kapasitas SDM kedua pihak.

Baca Juga:  Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK

“Subjek perlindungan dalam MoU ini bukan hanya untuk korban, namun meliputi saksi, pelapor dan ahli tindak pidana terorisme” tambah Hasto

Lebih lanjut Hasto berharap, BNPT dapat merancang sebuah program kerja untuk membantu pemulihan korban terorisme dari segi layanan medis, psikologis dan psikososial yang sifatnya lebih jangka panjang. Sebab, sesuai dengan aturan yang ada, limitasi waktu layanan yang bisa diberikan LPSK kepada korban hanya untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun. Sedangkan, LPSK kerap menjumpai korban yang masih membutuhkan layanan pemulihan untuk jangka waktu yang cukup panjang.

Pada kesempatan itu, Kepala BNPT Boy Rafli Amar mengatakan perlindungan terhadap korban terorisme menjadi salah satu prioritas bagi lembaganya, selain program deradikalisasi bagi pelaku.

“Poin yang tertuang dalam nota kesepahaman akan menjadi landasan, khususnya bagi BNPT, untuk meningkatkan kualitas layanan perlindungan bagi korban terorisme,” terangnya.

Baca Juga:  Selain Negara, HAM Disabiltas Intelektual Menjadi Tanggung Jawab Swasta

“Penandatangan nota kesepahaman ini juga merupakan wujud kehadiran negara bagi masyarakat yang menjadi korban kejahatan terorisme,” ucap Boy.

Sedikit menyinggung Peraturan Pemerintah terkait Kompensasi, secara khusus kedua pimpinan lembaga, memohon kepada Presiden agar segera ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2018 yang direvisi.

“Sebab, berkaitan dengan kewenangan LPSK untuk memberikan layanan kompensasi kepada korban tindak pidana terorisme, terutama tindak pidana terorisme di masa lalu,” harapnya.

Berdasarkan UU No 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Terorisme, LPSK memiliki kewenangan untuk membayarkan kompensasi itu paling lambat 3 tahun setelah UU diterbitkan.

Namun, bila merujuk pada PP 7/2018, LPSK belum bisa mengeluarkan kompensasi itu karena terbentur aturan soal skema pemberian kompensasi.

Hadir dalam penandatanganan MoU tersebut para Wakil Ketua dan Sekjen LPSK, sedangkan Kepala BNPT didampingi oleh sejumlah Deputi dan Sekretaris Utama BNPT. (Ril/Abror Vandozer)

Berita Terkait

Wamenaker: Dunia Kerja Bukan Soal Ijazah Tapi Kompetensi
Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK
Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara
Kejari Palembang Terapkan “Plea Bargaining” Terpidana Penggelapan Jalani Kerja Sosial
Surak Sumsel Sentil DKPP: Jangan Jadikan Evaluasi Pemilu Sekadar Formalitas
Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda
Pledoi Haji Sutar: Harta Sejak 1995 Bukan Hasil Pencucian Uang
Bersih-bersih Narkotika di Sumsel: 163 Tersangka Diringkus dan Ribuan Gram Sabu Disita

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 20:55 WIB

Wamenaker: Dunia Kerja Bukan Soal Ijazah Tapi Kompetensi

Kamis, 23 April 2026 - 20:28 WIB

Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK

Kamis, 23 April 2026 - 19:40 WIB

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 23 April 2026 - 19:15 WIB

Kejari Palembang Terapkan “Plea Bargaining” Terpidana Penggelapan Jalani Kerja Sosial

Selasa, 21 April 2026 - 18:58 WIB

Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda

Berita Terbaru

Wamenaker Afriansyah Noor saat membuka Rapat Kerja Nasional Serikat Pekerja Sucofindo di Jakarta, Rabu 22 April 2026. [Foto: Biro Humas Kemenaker RI]

Nasional

Wamenaker: Dunia Kerja Bukan Soal Ijazah Tapi Kompetensi

Kamis, 23 Apr 2026 - 20:55 WIB

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Lukman, dalam kasus korupsi lahan seluas 1.541 hektare di perbatasan Kabupaten Ogan Ilir dan Muara Enim.

Headlines

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 23 Apr 2026 - 19:40 WIB