Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menegaskan, dalam kasus terorisme berupa penyerangan terhadap pejabat negara di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10-2019) lalu, Wiranto yang kala itu menjabat Menko Polhukam dan menjadi korban, awalnya tidak mau mengajukan permohonan kompensasi.
Namun, ungkap Hasto, setelah mendapatkan penjelasan bahwa negara tetap berkewajiban lewat LPSK untuk mengajukan kompensasi dan dana kompensasi yang diperoleh dapat digunakan untuk kepentingan sosial, sehingga kemudian Wiranto setuju kompensasi tetap diajukan.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 36 (4) UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Teorisme menjadi Undang-Undang.
Pasal 36 (4) mengatur secara jelas, bahwa dalam hal korban, keluarga, atau ahli warisnya tidak mengajukan kompensasi, kompensasi diajukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang perlindungan saksi dan korban, dimulai sejak saat penyidikan.
Menurut Hasto, hal ini penting disampaikan kepada publik. Sebab, kompensasi merupakan salah satu bentuk tanggung jawab negara bagi korban tindak pidana terorisme, seperti diatur dalam Pasal 36A (1) UU Nomor 5 Tahun 2018, selain bantuan medis, rehabilitasi psikologis dan psikososial serta santunan bagi keluarga dalam hal korban meninggal dunia.
Persidangan kasus penyerangan terhadap pejabat negara dan dua orang lainnya di Pandeglang, Banten, dengan terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 9 April 2020.
LPSK mengajukan kompensasi untuk dua orang korban sebesar Rp65.323.157, yang telah dimasukkan dalam berkas dakwaan dan dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan yang dilakukan menggunakan teknologi video konferensi tersebut. Sementara untuk satu korban lagi, pengajuan kompensasi masih dalam proses. (Humas LPSK)



![Wamenaker Afriansyah Noor saat membuka Rapat Kerja Nasional Serikat Pekerja Sucofindo di Jakarta, Rabu 22 April 2026. [Foto: Biro Humas Kemenaker RI]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/WM1_copy_792x462-225x129.jpg)
![Kejaksaan Negeri [Kejari] Palembang resmi menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang pada Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan [BPFK] serta Unit Pelaksana Fungsional Pengamanan Fasilitas Kesehatan [UPF-PFK] Palembang.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260423-WA0021_copy_790x475-225x129.jpg)
![Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Lukman, dalam kasus korupsi lahan seluas 1.541 hektare di perbatasan Kabupaten Ogan Ilir dan Muara Enim.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260423-WA0022_copy_757x360-225x129.jpg)

![Gubernur Dr H Herman Deru saat memberikan sambutan dalam Seminar Desa Bersinar bagi kepala desa dan perangkat desa se-Kabupaten Musi Banyuasin [Muba] Tahun 2026 yang digelar Harian Sumatera Ekspres di Hotel Aryaduta, Rabu 22 April 2026, malam.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260423-WA0013_copy_1918x1174-225x129.jpg)

![Wamenaker Afriansyah Noor saat membuka Rapat Kerja Nasional Serikat Pekerja Sucofindo di Jakarta, Rabu 22 April 2026. [Foto: Biro Humas Kemenaker RI]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/WM1_copy_792x462-129x85.jpg)
![Kejaksaan Negeri [Kejari] Palembang resmi menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang pada Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan [BPFK] serta Unit Pelaksana Fungsional Pengamanan Fasilitas Kesehatan [UPF-PFK] Palembang.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260423-WA0021_copy_790x475-129x85.jpg)
![Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Lukman, dalam kasus korupsi lahan seluas 1.541 hektare di perbatasan Kabupaten Ogan Ilir dan Muara Enim.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260423-WA0022_copy_757x360-129x85.jpg)

![Gubernur Dr H Herman Deru saat memberikan sambutan dalam Seminar Desa Bersinar bagi kepala desa dan perangkat desa se-Kabupaten Musi Banyuasin [Muba] Tahun 2026 yang digelar Harian Sumatera Ekspres di Hotel Aryaduta, Rabu 22 April 2026, malam.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260423-WA0013_copy_1918x1174-129x85.jpg)


![Gubernur Dr H Herman Deru saat memberikan sambutan dalam Seminar Desa Bersinar bagi kepala desa dan perangkat desa se-Kabupaten Musi Banyuasin [Muba] Tahun 2026 yang digelar Harian Sumatera Ekspres di Hotel Aryaduta, Rabu 22 April 2026, malam.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260423-WA0013_copy_1918x1174-360x200.jpg)
![Gubernur Sumatera Selatan [Sumsel], Dr H Herman Deru menghadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir [PALI] dalam rangka Hari Jadi ke-13 Tahun 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten PALI, Rabu 22 April 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260422-WA0076_copy_2080x1311-360x200.jpg)
![Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan [Sekda Sumsel], Dr Drs H Edward Candra MH meninjau langsung layanan perbankan di Bank Sumsel Babel dalam memberikan pelayanan kepada konsumen penyandang disabilitas, Rabu 22 April 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260422-WA0063_copy_640x371-360x200.jpg)
