Diduga Rugikan Perusahaan! Direktur Perumda Tirta Raja Dilaporkan Atas Enam Pelanggaran

- Jurnalis

Kamis, 12 Maret 2026 - 22:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Perumda Tirta Raja

Direktur Perumda Tirta Raja "PA" dilaporkan ke Kejaksaan Negeri [Kejari]

WIDEAZONE.com, OKU TIMUR | Direktur Perumda Tirta Raja “PA” dilaporkan ke Kejaksaan Negeri [Kejari] dan Polres OKU atas dugaan praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Tak ayal, aduan tersebut memuat enam pelanggaran.

Laporan itu dilayangkan Laskar Pemuda dan Mahasiswa [LPM] OKU pada Kamis 12 Maret 2026.

Ketua Umum LPM OKU, Nardi atau Nasir Nadi Putra, mengatakan laporan itu memuat enam poin dugaan pelanggaran yang dinilai merugikan keuangan perusahaan daerah serta melanggar aturan hukum yang berlaku.

“Dalam laporan ini kami menyampaikan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Direktur PDAM Tirta Raja, yang menurut kami tidak berpihak pada kepentingan perusahaan maupun masyarakat,” ujar Nardi.

Dalam laporan tersebut, LPM OKU menyoroti beberapa kebijakan dan tindakan Direktur PDAM Tirta Raja yang dinilai bermasalah.
Pertama, dugaan perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi [tupoksi] dengan anggaran mencapai Rp20 juta untuk setiap keberangkatan. Dana yang digunakan disebut berasal dari dana cadangan yang diduga tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Kedua, adanya dugaan penyewaan armada tangki air berkapasitas 4.000 m³ dan 5.000 m³ tanpa melalui proses lelang vendor. LPM OKU menduga terdapat persekongkolan dalam proses tersebut dengan harga sewa yang disebut mencapai Rp14 juta hingga Rp16 juta per bulan, yang dinilai jauh di atas standar harga pasar.

Baca Juga:  Oknum Ngaku Wartawan Diciduk saat Terima Uang Rp10 Juta dari Perangkat Desa

Ketiga, LPM OKU juga menyoroti gaya hidup mewah direktur, termasuk permintaan fasilitas rumah kontrakan mewah lengkap dengan perabotannya serta penggunaan kendaraan dinas jenis Pajero Sport. Bahkan, muncul dugaan pembelian kendaraan secara tunai melalui koperasi kantor atas nama karyawan lain.

Keempat, kebijakan kenaikan tarif air PDAM dinilai dilakukan secara sepihak tanpa survei yang jelas serta dianggap mengabaikan hak-hak konsumen.

Kelima, LPM OKU menilai terdapat dugaan cacat administrasi dalam proses seleksi direktur. Mereka menyebutkan bahwa saat mengikuti seleksi jabatan, yang bersangkutan diduga belum memiliki Sertifikat Pengelolaan Air Minum Tingkat Utama sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Daerah 9/2010.

Keenam, terdapat dugaan tunggakan dana koperasi. LPM OKU menyebutkan bahwa pada Februari 2026 seorang General Manager diduga meminjam dana Koperasi Tirta Ogan sebesar Rp22 juta untuk keperluan perabotan rumah dinas direktur, namun hingga kini belum dikembalikan.

Baca Juga:  Sidang SMBR: Saksi Ungkap Surat Penugasan KMM, Selisih Stok 27 Ribu Ton hingga Beban Bunga Rp118 Miliar

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri OKU, Hendri Dunan SH mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari LPM OKU dan akan melakukan kajian lebih lanjut.

“Laporan yang sudah kami terima akan kami kaji terlebih dahulu. Kami juga akan menelaah apakah laporan tersebut masuk ke bidang Pidana Khusus [Pidsus] atau masih dalam penanganan Intelijen. Jika masuk ke Pidsus, maka akan langsung diproses,” kata Hendri.

Sementara itu, Nardi menegaskan bahwa laporan yang disampaikan telah dilengkapi dengan sejumlah bukti pendukung. Ia meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami berharap laporan ini segera diproses. Dalam waktu dekat kami juga akan menggelar aksi massa besar-besaran di depan Kantor DPRD dan Kantor Bupati OKU untuk menuntut pemecatan Direktur PDAM Tirta Raja secara tidak hormat,” tegasnya.

Terpisah, Direktur Perunda Tira Raja “PA” saat dikonfirmasi melalui sambungan elektronik belum memberikan respon terkait aduan tersebut.

Laooran Rizal Arisandi

Berita Terkait

1 Kilo Sabu di Bawah Kursi, Perjalanan Innova Mewah Kandas di Palembang
Oknum Ngaku Wartawan Diciduk saat Terima Uang Rp10 Juta dari Perangkat Desa
TO Curat Pembobol Rumah Kosong di Palembang Dibekuk Jatanras Polda Sumsel
Sidang SMBR: Saksi Ungkap Surat Penugasan KMM, Selisih Stok 27 Ribu Ton hingga Beban Bunga Rp118 Miliar
Sidang Dugaan Korupsi Semen Baturaja, Pengacara: Pinjaman Rp1,8 Triliun Bukan Era Dede-Jamil
Fakta Terungkap di Persidangan Usai 15 Tahun Warga Kenten Raya Tercekik Krisis Air Bersih Tirta Betuah
Petani di Banyuasin Tewas di Tangan Anaknya Gegara Lahan
Taksi Listrik Asal Vietnam Disetop! Satu Masuk Kandang Dishub, DPRD Palembang: Bila Beroperasi Ilegal

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 16:07 WIB

1 Kilo Sabu di Bawah Kursi, Perjalanan Innova Mewah Kandas di Palembang

Minggu, 27 September 2026 - 22:36 WIB

Oknum Ngaku Wartawan Diciduk saat Terima Uang Rp10 Juta dari Perangkat Desa

Kamis, 24 September 2026 - 22:36 WIB

TO Curat Pembobol Rumah Kosong di Palembang Dibekuk Jatanras Polda Sumsel

Kamis, 24 September 2026 - 22:22 WIB

Sidang SMBR: Saksi Ungkap Surat Penugasan KMM, Selisih Stok 27 Ribu Ton hingga Beban Bunga Rp118 Miliar

Kamis, 24 September 2026 - 22:14 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Semen Baturaja, Pengacara: Pinjaman Rp1,8 Triliun Bukan Era Dede-Jamil

Berita Terbaru

ISPU Palembang Kategori Berbahaya, Sudah di Level Warna Hitam

Headlines

ISPU Palembang Kategori Berbahaya, Sudah di Level Warna Hitam

Selasa, 29 Sep 2026 - 20:27 WIB