Diduga Rugikan Perusahaan! Direktur Perumda Tirta Raja Dilaporkan Atas Enam Pelanggaran

- Jurnalis

Kamis, 12 Maret 2026 - 22:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Perumda Tirta Raja

Direktur Perumda Tirta Raja "PA" dilaporkan ke Kejaksaan Negeri [Kejari]

WIDEAZONE.com, OKU TIMUR | Direktur Perumda Tirta Raja “PA” dilaporkan ke Kejaksaan Negeri [Kejari] dan Polres OKU atas dugaan praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Tak ayal, aduan tersebut memuat enam pelanggaran.

Laporan itu dilayangkan Laskar Pemuda dan Mahasiswa [LPM] OKU pada Kamis 12 Maret 2026.

Ketua Umum LPM OKU, Nardi atau Nasir Nadi Putra, mengatakan laporan itu memuat enam poin dugaan pelanggaran yang dinilai merugikan keuangan perusahaan daerah serta melanggar aturan hukum yang berlaku.

“Dalam laporan ini kami menyampaikan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Direktur PDAM Tirta Raja, yang menurut kami tidak berpihak pada kepentingan perusahaan maupun masyarakat,” ujar Nardi.

Dalam laporan tersebut, LPM OKU menyoroti beberapa kebijakan dan tindakan Direktur PDAM Tirta Raja yang dinilai bermasalah.
Pertama, dugaan perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi [tupoksi] dengan anggaran mencapai Rp20 juta untuk setiap keberangkatan. Dana yang digunakan disebut berasal dari dana cadangan yang diduga tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Kedua, adanya dugaan penyewaan armada tangki air berkapasitas 4.000 m³ dan 5.000 m³ tanpa melalui proses lelang vendor. LPM OKU menduga terdapat persekongkolan dalam proses tersebut dengan harga sewa yang disebut mencapai Rp14 juta hingga Rp16 juta per bulan, yang dinilai jauh di atas standar harga pasar.

Baca Juga:  Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa

Ketiga, LPM OKU juga menyoroti gaya hidup mewah direktur, termasuk permintaan fasilitas rumah kontrakan mewah lengkap dengan perabotannya serta penggunaan kendaraan dinas jenis Pajero Sport. Bahkan, muncul dugaan pembelian kendaraan secara tunai melalui koperasi kantor atas nama karyawan lain.

Keempat, kebijakan kenaikan tarif air PDAM dinilai dilakukan secara sepihak tanpa survei yang jelas serta dianggap mengabaikan hak-hak konsumen.

Kelima, LPM OKU menilai terdapat dugaan cacat administrasi dalam proses seleksi direktur. Mereka menyebutkan bahwa saat mengikuti seleksi jabatan, yang bersangkutan diduga belum memiliki Sertifikat Pengelolaan Air Minum Tingkat Utama sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Daerah 9/2010.

Keenam, terdapat dugaan tunggakan dana koperasi. LPM OKU menyebutkan bahwa pada Februari 2026 seorang General Manager diduga meminjam dana Koperasi Tirta Ogan sebesar Rp22 juta untuk keperluan perabotan rumah dinas direktur, namun hingga kini belum dikembalikan.

Baca Juga:  Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri OKU, Hendri Dunan SH mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari LPM OKU dan akan melakukan kajian lebih lanjut.

“Laporan yang sudah kami terima akan kami kaji terlebih dahulu. Kami juga akan menelaah apakah laporan tersebut masuk ke bidang Pidana Khusus [Pidsus] atau masih dalam penanganan Intelijen. Jika masuk ke Pidsus, maka akan langsung diproses,” kata Hendri.

Sementara itu, Nardi menegaskan bahwa laporan yang disampaikan telah dilengkapi dengan sejumlah bukti pendukung. Ia meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami berharap laporan ini segera diproses. Dalam waktu dekat kami juga akan menggelar aksi massa besar-besaran di depan Kantor DPRD dan Kantor Bupati OKU untuk menuntut pemecatan Direktur PDAM Tirta Raja secara tidak hormat,” tegasnya.

Terpisah, Direktur Perunda Tira Raja “PA” saat dikonfirmasi melalui sambungan elektronik belum memberikan respon terkait aduan tersebut.

Laooran Rizal Arisandi

Berita Terkait

Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan
Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer
Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan
Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:34 WIB

Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:17 WIB

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Berita Terbaru