278 Pegawai LPSK Tandatangani Pakta Integritas Antikorupsi

- Jurnalis

Senin, 19 Agustus 2019 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WIDEAZONE.COM, JAKARTA – Sebanyak 278 pegawai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara massal dan serentak, membacakan dan menandatangani Pakta Integritas Antikorupsi, Senin  (19/8/2019)

Penandatanganan Pakta Integritas Antikorupsi bukan hanya simbolis semata, tetapi juga sebagai salah satu upaya mewujudkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi. Ini bentuk komitmen LPSK dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Ini wujud nyata LPSK dalam pelaksanaan reformasi birokrasi, sekaligus upaya meningkatkan performa dan kualitas kerja dalam memberikan layanan perlindungan kepada saksi dan korban yang berpedoman pada sikap antikorupsi,” tegas Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.

Baca Juga:  Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdaleneid, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

Menurut Hasto, upaya LPSK membangun sikap integritas pegawai, sebenarnya telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu melalui sistem pencegahan/pengendalian korupsi di internal LPSK melalui aplikasi “LAYAK” (Laporkan yang Anda Ketahui).

Sebelumnya, lanjut Hasto, Pimpinan dan Pejabat Struktural juga telah menandatangani Pakta Integritas pada saat dilantik. Kini, hal serupa juga dilakukan 278 pegawai LPSK. “Ini harus diingat sebagai hari yang monumental bagi kita semua. Secara bersama-sama, berikrar atas integritas sebagai insan LPSK, menyatukan kata dan perbuatan,” ujarnya.

Tak lupa, Hasto mengajak seluruh pegawai LPSK untuk memberikan makna yang dalam pada Pakta Integritas yang ditandatangani, dan mau melaksanakannya serta tidak menjadikannya sebatas kegiatan seremonial belaka.

Baca Juga:  Wamenaker Bahas Kerja Sosial dan Pelatihan Kerja dengan Kejati Sumut

“Saya dan juga tentunya semua Pimpinan LPSK berharap, acara ini memberikan tambahan semangat bagi kita semua untuk dapat bekerja lebih baik lagi, menjalankan mandat dan tugas yang diberikan dengan sungguh-sungguh, dan terbebas dari perilaku koruptif,” katanya.

Selain Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Penandatanganan Pakta Integritas Antikorupsi yang digelar di halaman kantor LPSK itu juga dihadiri jajaran Wakil Ketua LPSK, Sekretaris Jenderal LPSK dan para pejabat struktural di lingkungan LPSK.

Sumber : Humas LPSK

Berita Terkait

Wamenaker: Dunia Kerja Bukan Soal Ijazah Tapi Kompetensi
Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat: Pers Indonesia Berduka
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdaleneid, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Selain Negara, HAM Disabiltas Intelektual Menjadi Tanggung Jawab Swasta
Jamaah Muslimin Desak Pemerintah Tuntut Pertanggungjawaban Zionis Israel Soal Gugurnya Tiga Prajurit TNI
Gubernur Herman Deru Dorong BPJS Kesehatan Ciptakan Terobosan Inovatif untuk Tingkatkan Layanan Kesehatan
IdulFitri 1 Syawal Jatuh Pada Sabtu 21 Maret 2026
Menaker: Perusahaan Perlu Bantu Pekerja Agar Kariernya Terus Berkembang

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 20:55 WIB

Wamenaker: Dunia Kerja Bukan Soal Ijazah Tapi Kompetensi

Sabtu, 18 April 2026 - 08:07 WIB

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat: Pers Indonesia Berduka

Rabu, 15 April 2026 - 18:45 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdaleneid, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

Rabu, 15 April 2026 - 18:24 WIB

Selain Negara, HAM Disabiltas Intelektual Menjadi Tanggung Jawab Swasta

Rabu, 1 April 2026 - 17:58 WIB

Jamaah Muslimin Desak Pemerintah Tuntut Pertanggungjawaban Zionis Israel Soal Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Berita Terbaru

Wamenaker Afriansyah Noor saat membuka Rapat Kerja Nasional Serikat Pekerja Sucofindo di Jakarta, Rabu 22 April 2026. [Foto: Biro Humas Kemenaker RI]

Nasional

Wamenaker: Dunia Kerja Bukan Soal Ijazah Tapi Kompetensi

Kamis, 23 Apr 2026 - 20:55 WIB

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Lukman, dalam kasus korupsi lahan seluas 1.541 hektare di perbatasan Kabupaten Ogan Ilir dan Muara Enim.

Headlines

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 23 Apr 2026 - 19:40 WIB