WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Dua kurir narkoba asal Kabupaten OKU Timur kepergok unit 1 Satres Narkoba Polrestabes Palembang membawa 1395 butir pil Ekstasi.
Kedua tersangka, Andi Syahputra [32] dan Hefriansyah [41] asal OKU Timur ini diketahui aksinya di penginapan Dempo, Jalan Gubernur HA Bastari, Kelurahan 15 Uku, Kecamatan Jakabaring Palembang, sekitar pukul 14.00 WIB, Senin 14 Agustus 2023 lalu.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono dampingi Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry membenarkan pihaknya telah mengamankan dua orang tersangka pengedar narkoba jenis pil ekstasi.
“Dari laporan masyarakat, anggota kami melakukan penyelidikan dan penyidikan serta ditemukan tiga plastik klip yang berisikan pil ekstasi logo minion warga kuning dari dalam tas tersangka,” kata Harryo Sugihhartono di Mapolrestabes Palembang, Selasa 19 September 2023.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga turut mengamankan barang bukti 1.395 butir pil ekstasi, satu unit ponsel, uang tunai Rp200 ribu, tas selempang, sepeda motor Honda Beat yang digunakan kedua tersangka untuk memperlancar perbuatannya.
“Atas ulahnya, kedua tersangka dikenakan Pasal 132 Ayat I Jo Pasal 114 Ayat II dan Pasal 112 Ayat II UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujar Harryo Sugihhartono.
Sementara itu, tersangka Andi Syaputra mengaku mengambil barang haram ekstasi tersebut milik W yang ada Desa Kurungan Nyawa atau BK, Kabupaten OKU Timur dan sebanyak 1395 butir ineks Pak. “Kami berangkat dari OKU Timur menggunakan sepeda motor, barangnya kami simpan di tas selempang,” ungkap Andi Syaputra.
Dia menjelaskan, hanya bertugas mengantarkan barang haram tersebut ke pemesan dan janjian untuk bertemu di lokasi penangkapan.
“Saya tugas cuma mengantar saja ke Kawasan Dempo, dapat upah Rp1 juta per orang. Baru dikasih uang Rp1 juta, sisanya akan diberikan ketika barang sampai di pemesan. Baru pertama kali, itupun karena terpaksa karena tidak ada kerjaan. Uangnya untuk kebutuhan hidup,” jelasnya. [Deny Wahyudi]