Waspada!! Kosmetik Ilegal Beredar di Palembang, Pelakunya Diringkus

- Jurnalis

Kamis, 23 September 2021 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhani melalui Wadir Reskrimsus AKBP Ferry Harahap didampingi Kasubbid Penmas AKBP Iralinsah SH, Kasubdit I Kompol Hadi Saifuddin menggelar Press Release pengungkapan kasus Kosmetik Ilegal di Mapolda Sumsel, Kamis [23/9].

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhani melalui Wadir Reskrimsus AKBP Ferry Harahap didampingi Kasubbid Penmas AKBP Iralinsah SH, Kasubdit I Kompol Hadi Saifuddin menggelar Press Release pengungkapan kasus Kosmetik Ilegal di Mapolda Sumsel, Kamis [23/9].

Linda mengaku penjualan kosmetik ilegal baru berjalan satu tahun

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel mengungkap perdagangan kosmetik ilegal tanpa izin edar dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI. 

Dalam kasus ini polisi mengamankan dua orang pasangan suami istri Linda Astika dan Supriadi turut beserta barang bukti 2287 pot kosmetik masker whitening merk ratu dan masker komedo merk apel hijau 35 pcs, masker Taro 68 pcs, masker komedo merk strawberry 72 pcs dan masker komedo lemon 142 pcs.

Kedua pasutri ini diamankan di Jalan Balayudha, Kelurahan Ario Kemuning, Kecamatan Kemuning Palembang Senin [6/9/2021] dalam operasi penangkapan undercover buy.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhani melalui Wadir Reskrimsus AKBP Ferry Harahap didampingi Kasubbid Penmas AKBP Iralinsah SH, Kasubdit I Kompol Hadi Saifuddin mengatakan terungkapnya peredaran kosmetik tanpa izin edar ini melalui media sosial Facebook. 

Dari sinilah Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda melakukan penyelidikan mendapatkan sepasang pasutri yang menjual kosmetik tanpa izin edar lalu dilakukan undercover buy untuk melakukan penangkapan.

“Anggota kami mencoba membeli kosmetik kepada dua pasutri yang menjual kosmetik tanpa izin edar ini sehingga dapat lah barang bukti ribuan pot masker whitening dan ratusan pcs masker komedo dari dua pasutri ini,” katanya kepada wartawan Kamis [23/9/2021].

Baca Juga:  Oknum Ngaku Wartawan Diciduk saat Terima Uang Rp10 Juta dari Perangkat Desa

Para konsumen, kata Ferry memesan barang melalui Facebook, setelah berlanjut melalui whatsapp. Setelah sepakat barang akan di antar pembayaran melalui COD. Untuk menggaet konsumennya pelaku mengiming-imingi hadiah sepeda motor kepada para konsumennya.

“Kosmetik ini tidak ada izin edar dari BPOM sehingga mutu dari produk kecantikan belum diketahui sehingga untuk menghindari dampak dari pemakaian produk ini. Karena produk sudah beredar dan sudah diperjual belikan maka masyarakat harus berhati hati memakai produk ini nanti bukan cantik malah berbahaya jika dipakai,” bebernya.

Lebih lanjut, dikatakan Ferry Ditreskrimsus Polda Sumsel menggandeng BPOM untuk melakukan pendalaman menjerat pelaku peredaran kosmetik tanpa izin edar ini. Untuk sementara kosmetik ini dipasarkan pelaku sendiri belum dipasarkan ke toko toko kosmetik lain.

“Kami masih melakukan penyelidikan dari mana asal kosmetik ini, karena kedua tersangka mendapatkan barang ini melalui online semua. Barang dikirim melalui paket cargo yang diterima langsung oleh kedua tersangka,” tambahnya.

Sementara itu, di hadapan polisi tersangka Linda mengaku penjualan kosmetik ilegal baru berjalan satu tahun keuntungan yang ia dapat dari bisnis ini digunakan untuk keperluan hidup sehari hari.

Baca Juga:  SR di Empat Lawang Krisis Air Sedangkan Anggaran Sekolah Rakyat Puluhan Triliun

“Kosmetik itu saya pesan melalui online saya tidak tahu dari mana asalnya karena pemesanan lewat online semua,” katanya.

Dalam setahun, ia bisa memesan barang antara dua sampai tiga kali pemesanan. Untuk memasarkannya ia memanfaatkan media sosial Facebook. “Selain menjual saya juga pakai kosmetik itu, konsumen pesan barang dan barang akan diantar ke rumah oleh suami saya pembayaran melalui COD,” bebernya.

Supriadi, suami Linda mengaku konsumen kosmetik milik istrinya rata rata orang Palembang, dirinya lah berperan sebagai kurir antar barang ke rumah konsumen.

“Saya sehari hari membantu kakak saya di rumah makan, efek pandemi COVID-19 ini saya ikut terjun bisnis penjualan kosmetik milik istri saya,” katanya.

Untuk kedua tersangka kami jerat dengan pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagai mana diubah dengan UU No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan pasal 62 ayat (1), Jo pasal 8 ayat (1), huruf D dan atau huruf i UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

Berita Terkait

Fantastis! Palembang Runner-up Kedua se-Indonesia dengan Polusi Udara Terburuk
Status Siaga Puncak! Kasus ISPA di Palembang Tembus 17 Ribu
APBD Perubahan Palembang Diketok Hari ini: Kejar Mandiri Fiskal, Utang Jadi Prioritas, Gaji P3K Bakal Ditanggung Pusat?
Realisasi APBD Palembang 2026: Pendapatan Baru 65 Persen, Belanja 59 Persen hingga Akhir September
ISPU Palembang Kategori Berbahaya, Sudah di Level Warna Hitam
1 Kilo Sabu di Bawah Kursi, Perjalanan Innova Mewah Kandas di Palembang
Pemburu Pajak Kakap Palembang! Jejak Jamiah: Jaksa yang Tak Pernah Minta Jabatan
Bapenda Palembang Buru Penunggak Pajak Kakap, Bersiap “Ditempel”!

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:53 WIB

Fantastis! Palembang Runner-up Kedua se-Indonesia dengan Polusi Udara Terburuk

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:32 WIB

Status Siaga Puncak! Kasus ISPA di Palembang Tembus 17 Ribu

Rabu, 30 September 2026 - 11:28 WIB

APBD Perubahan Palembang Diketok Hari ini: Kejar Mandiri Fiskal, Utang Jadi Prioritas, Gaji P3K Bakal Ditanggung Pusat?

Rabu, 30 September 2026 - 11:15 WIB

Realisasi APBD Palembang 2026: Pendapatan Baru 65 Persen, Belanja 59 Persen hingga Akhir September

Selasa, 29 September 2026 - 16:07 WIB

1 Kilo Sabu di Bawah Kursi, Perjalanan Innova Mewah Kandas di Palembang

Berita Terbaru