Waspada!! Kosmetik Ilegal Beredar di Palembang, Pelakunya Diringkus

- Jurnalis

Kamis, 23 September 2021 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhani melalui Wadir Reskrimsus AKBP Ferry Harahap didampingi Kasubbid Penmas AKBP Iralinsah SH, Kasubdit I Kompol Hadi Saifuddin menggelar Press Release pengungkapan kasus Kosmetik Ilegal di Mapolda Sumsel, Kamis [23/9].

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhani melalui Wadir Reskrimsus AKBP Ferry Harahap didampingi Kasubbid Penmas AKBP Iralinsah SH, Kasubdit I Kompol Hadi Saifuddin menggelar Press Release pengungkapan kasus Kosmetik Ilegal di Mapolda Sumsel, Kamis [23/9].

Linda mengaku penjualan kosmetik ilegal baru berjalan satu tahun

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel mengungkap perdagangan kosmetik ilegal tanpa izin edar dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI. 

Dalam kasus ini polisi mengamankan dua orang pasangan suami istri Linda Astika dan Supriadi turut beserta barang bukti 2287 pot kosmetik masker whitening merk ratu dan masker komedo merk apel hijau 35 pcs, masker Taro 68 pcs, masker komedo merk strawberry 72 pcs dan masker komedo lemon 142 pcs.

Kedua pasutri ini diamankan di Jalan Balayudha, Kelurahan Ario Kemuning, Kecamatan Kemuning Palembang Senin [6/9/2021] dalam operasi penangkapan undercover buy.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhani melalui Wadir Reskrimsus AKBP Ferry Harahap didampingi Kasubbid Penmas AKBP Iralinsah SH, Kasubdit I Kompol Hadi Saifuddin mengatakan terungkapnya peredaran kosmetik tanpa izin edar ini melalui media sosial Facebook. 

Dari sinilah Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda melakukan penyelidikan mendapatkan sepasang pasutri yang menjual kosmetik tanpa izin edar lalu dilakukan undercover buy untuk melakukan penangkapan.

“Anggota kami mencoba membeli kosmetik kepada dua pasutri yang menjual kosmetik tanpa izin edar ini sehingga dapat lah barang bukti ribuan pot masker whitening dan ratusan pcs masker komedo dari dua pasutri ini,” katanya kepada wartawan Kamis [23/9/2021].

Baca Juga:  Gunakan "Brute Force" Bobol Dana BOS SMAN 2 Prabumulih Ratusan Juta, Empat Ditangkap 2 DPO

Para konsumen, kata Ferry memesan barang melalui Facebook, setelah berlanjut melalui whatsapp. Setelah sepakat barang akan di antar pembayaran melalui COD. Untuk menggaet konsumennya pelaku mengiming-imingi hadiah sepeda motor kepada para konsumennya.

“Kosmetik ini tidak ada izin edar dari BPOM sehingga mutu dari produk kecantikan belum diketahui sehingga untuk menghindari dampak dari pemakaian produk ini. Karena produk sudah beredar dan sudah diperjual belikan maka masyarakat harus berhati hati memakai produk ini nanti bukan cantik malah berbahaya jika dipakai,” bebernya.

Lebih lanjut, dikatakan Ferry Ditreskrimsus Polda Sumsel menggandeng BPOM untuk melakukan pendalaman menjerat pelaku peredaran kosmetik tanpa izin edar ini. Untuk sementara kosmetik ini dipasarkan pelaku sendiri belum dipasarkan ke toko toko kosmetik lain.

“Kami masih melakukan penyelidikan dari mana asal kosmetik ini, karena kedua tersangka mendapatkan barang ini melalui online semua. Barang dikirim melalui paket cargo yang diterima langsung oleh kedua tersangka,” tambahnya.

Sementara itu, di hadapan polisi tersangka Linda mengaku penjualan kosmetik ilegal baru berjalan satu tahun keuntungan yang ia dapat dari bisnis ini digunakan untuk keperluan hidup sehari hari.

Baca Juga:  Kerjasama Australia-Palembang Cakup Sanitasi hingga Pengelolaan Limbah

“Kosmetik itu saya pesan melalui online saya tidak tahu dari mana asalnya karena pemesanan lewat online semua,” katanya.

Dalam setahun, ia bisa memesan barang antara dua sampai tiga kali pemesanan. Untuk memasarkannya ia memanfaatkan media sosial Facebook. “Selain menjual saya juga pakai kosmetik itu, konsumen pesan barang dan barang akan diantar ke rumah oleh suami saya pembayaran melalui COD,” bebernya.

Supriadi, suami Linda mengaku konsumen kosmetik milik istrinya rata rata orang Palembang, dirinya lah berperan sebagai kurir antar barang ke rumah konsumen.

“Saya sehari hari membantu kakak saya di rumah makan, efek pandemi COVID-19 ini saya ikut terjun bisnis penjualan kosmetik milik istri saya,” katanya.

Untuk kedua tersangka kami jerat dengan pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagai mana diubah dengan UU No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan pasal 62 ayat (1), Jo pasal 8 ayat (1), huruf D dan atau huruf i UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

Berita Terkait

Pledoi Haji Sutar: Harta Sejak 1995 Bukan Hasil Pencucian Uang
Muscab PKB Sumsel Rampung, Puluhan Nama Calon Ketua DPC Masuk Meja DPP
Empat Atlet Disabilitas Palembang Dapat SIM D Gratis, Bukti Layanan Inklusif Polri
Bersih-bersih Narkotika di Sumsel: 163 Tersangka Diringkus dan Ribuan Gram Sabu Disita
Rangkap Jabatan: Alarm Bahaya Birokrasi dan Penyimpangan Kekuasaan
Transaksi CFN! Gunakan QRIS Bank Sumsel Babel Langsung Discount
Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat: Pers Indonesia Berduka
Skandal Korupsi Berantai Anggaran Pemilu 2024 di Sumsel, JAKOR Seret KPU-Bawaslu hingga BPBD ke Meja Hukum

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 22:11 WIB

Pledoi Haji Sutar: Harta Sejak 1995 Bukan Hasil Pencucian Uang

Senin, 20 April 2026 - 08:47 WIB

Muscab PKB Sumsel Rampung, Puluhan Nama Calon Ketua DPC Masuk Meja DPP

Minggu, 19 April 2026 - 14:45 WIB

Empat Atlet Disabilitas Palembang Dapat SIM D Gratis, Bukti Layanan Inklusif Polri

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Bersih-bersih Narkotika di Sumsel: 163 Tersangka Diringkus dan Ribuan Gram Sabu Disita

Minggu, 19 April 2026 - 07:28 WIB

Rangkap Jabatan: Alarm Bahaya Birokrasi dan Penyimpangan Kekuasaan

Berita Terbaru

Masyarakat 5 Desa di OKU Swadaya Perbaiki Jalan

OKU

Masyarakat 5 Desa di OKU Swadaya Perbaiki Jalan

Senin, 20 Apr 2026 - 21:06 WIB