TKDN Meningkat, PLN Gunakan Produk Lokal Senilai Rp33 Triliun

- Jurnalis

Selasa, 31 Agustus 2021 - 01:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT PLN (Persero) terus meningkatkan pemakaian produk dalam negeri di berbagai proyek kelistrikan demi memacu pertumbuhan industri dan perekonomian  nasional.

PT PLN (Persero) terus meningkatkan pemakaian produk dalam negeri di berbagai proyek kelistrikan demi memacu pertumbuhan industri dan perekonomian nasional.


Hingga Juli 2021, realisasi TKDN PLN mencapai 47,64 persen atau di atas realisasi 2020 sebesar 40,1 persen 

WIDEAZONE.com, JAKARTA | PT PLN (Persero) terus meningkatkan pemakaian produk dalam negeri di berbagai proyek kelistrikan demi memacu pertumbuhan industri dan perekonomian  nasional.

Hingga Juli 2021, realisasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) PLN mencapai 47,64 persen atau setara dengan realisasi investasi PLN setara Rp33,02 triliun, dari total Rp67,85  triliun yang dilakukan assesment TKDN oleh surveyor independent dan self assesment. 

Pencapaian pemanfaatan TKDN di proyek ketenagalistrikan meningkat sebesar 7,54% dibandingkan realisasi tahun 2020 sebesar 40,1 persen. 

“Kami berkomitmen untuk terus berupaya meningkatkan penggunaan komponen dalam negeri dalam setiap kegiatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, baik dalam pengadaan barang maupun jasa yang dibutuhkan PLN,” kata Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN, Agung Murdifi, Senin (30/8).

PT PLN (Persero) terus meningkatkan pemakaian produk dalam negeri di berbagai proyek kelistrikan demi memacu pertumbuhan industri dan perekonomian nasional.
PT PLN (Persero) terus meningkatkan pemakaian produk dalam negeri di berbagai proyek kelistrikan demi memacu pertumbuhan industri dan perekonomian nasional.

Pemanfaatan TKDN terbesar berada di proyek pembangunan jaringan distribusi yang mencapai  Rp5,44 triliun atau 83,1 persen dari total investasi Rp6,56 triliun. 

Baca Juga:  Korupsi KONI Lahat: Setoran hingga "Sunat" Dana Cabor

Sedangkan untuk di pembangunan transmisi TKDN sekitar Rp11,02 triliun atau 76,7 persen dari total Rp14,55 triliun. Kemudian untuk pembangunan gardu induk realisasi TKDN mencapai 56,2 persen dan untuk pembangkit sebesar 28,4 persen.

Saat ini, seluruh pekerjaan dan material distribusi telah dilaksanakan oleh perusahaan dalam negeri. Untuk Pekerjaan transmisi dan gardu induk sudah sepenuhnya dapat dilaksanakan oleh Perusahaan dalam negeri. Sementara dalam pekerjaan infrastruktur Pembangkit, tantangan masih cukup besar dan baru sebagian pekerjaan yang dapat dilaksanakan oleh Perusahaan dalam negeri.  

Capaian ini dianggap menantang mengingat masih ada komponen kelistrikan yang belum dapat sepenuhnya diproduksi dari dalam negeri.  “Ini sekaligus menjadi peluang untuk mendorong industri kita bertumbuh di dalam negeri,” ujarnya. 

Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertugas untuk mendorong perekonomian nasional, PLN pun terus berkomitmen untuk menggunakan produk-produk dalam negeri dan juga melibatkan industri domestik dalam setiap proses bisnis yang dijalankan. Saat ini, PLN tengah bekerjasama dengan BPPT untuk memetakan kemampuan dan kapabilitas industri nasional untuk menetapkan Peta Jalan Peningkatan TKDN dalam industri ketenagalistrikan nasional. 

Baca Juga:  Banjir Dadakan Kala Lebaran di Banyuasin III

Langkah yang dilakukan PLN ini untuk pemenuhan ketentuan Peraturan dan Perundang-undangan terkait TKDN yang berlaku yang menyebutkan bahwa pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan untuk kepentingan umum wajib menggunakan barang dan/atau jasa produksi dalam negeri. 

Persentase minimum TKDN yang harus dipenuhi PLN dalam setiap jenis proyek infrastruktur ketenagalistrikan baik untuk pembangkit, gardu induk, maupun transmisi secara rinci diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 54 Tahun 2021. “Tak hanya mendukung peningkatan TKDN dan memajukan industri dalam negeri, langkah ini sekaligus memperkuat kelistrikan nasional,” tandasnya.

Agung pun berharap seluruh target TKDN di berbagai proyek ketenagalistrikan dapat tercapai. “Kami berharap PLN dapat membantu industri dalam negeri untuk terus bertahan untuk menggerakkan kembali perekonomian nasional terutama dalam masa pandemi COVID-19. PLN terus bergerak maju dan tetap optimistis dalam situasi saat ini,” terang Agung.

Berita Terkait

Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK
Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara
Surak Sumsel Sentil DKPP: Jangan Jadikan Evaluasi Pemilu Sekadar Formalitas
Wujudkan Inklusi Keuangan Tanpa Batas, Bank Sumsel Babel dan OJK Hadirkan Layanan Ramah Disabilitas
Sekda Sumsel Edward Candra Tinjau Langsung Layanan Bank Sumsel Babel untuk Disabilitas
Pengamat Ekonomi Khawatir Krisis 1998 Akan Terulang!
PLN UP3 Palembang Pasang 200 kWh Meter di Gardu Tegangan Ujung
Undian Tabungan Pesirah BSB Bikin Antusias Warga Pagaralam Meledak

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 20:28 WIB

Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK

Kamis, 23 April 2026 - 19:40 WIB

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Rabu, 22 April 2026 - 19:30 WIB

Wujudkan Inklusi Keuangan Tanpa Batas, Bank Sumsel Babel dan OJK Hadirkan Layanan Ramah Disabilitas

Rabu, 22 April 2026 - 19:21 WIB

Sekda Sumsel Edward Candra Tinjau Langsung Layanan Bank Sumsel Babel untuk Disabilitas

Rabu, 22 April 2026 - 13:42 WIB

Pengamat Ekonomi Khawatir Krisis 1998 Akan Terulang!

Berita Terbaru

Wamenaker Afriansyah Noor saat membuka Rapat Kerja Nasional Serikat Pekerja Sucofindo di Jakarta, Rabu 22 April 2026. [Foto: Biro Humas Kemenaker RI]

Nasional

Wamenaker: Dunia Kerja Bukan Soal Ijazah Tapi Kompetensi

Kamis, 23 Apr 2026 - 20:55 WIB

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Lukman, dalam kasus korupsi lahan seluas 1.541 hektare di perbatasan Kabupaten Ogan Ilir dan Muara Enim.

Headlines

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 23 Apr 2026 - 19:40 WIB