Korupsi KONI Lahat: Setoran hingga “Sunat” Dana Cabor

- Jurnalis

Rabu, 4 Maret 2026 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Lahat kembali menjadi sorotan dalam sidang dugaan korupsi pengelolaan dana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Rabu 4 Maret 2026.

Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Lahat kembali menjadi sorotan dalam sidang dugaan korupsi pengelolaan dana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Rabu 4 Maret 2026.

  • Setoran Puluhan Juta Tanpa Bukti
  • Dana Cabor Dipotong
  • Pemotongan Anggaran

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Lahat kembali menjadi sorotan dalam sidang dugaan korupsi pengelolaan dana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Rabu 4 Maret 2026. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum [JPU] menghadirkan sembilan orang saksi.

Tiga terdakwa yang telah menjalani persidangan yakni Amrul Husni selaku Bendahara Umum, Kalsum Barifi selaku Ketua Umum KONI Kabupaten Lahat, serta Andika Kurniawan Bin Yulizar selaku Wakil Bendahara Umum II. Sementara satu terdakwa lainnya, Weter Afriansyah SPd selaku Wakil Bendahara Umum, belum disidangkan karena akan mengajukan eksepsi.

Sidang dipimpin majelis hakim dengan diketuai Agus Rahardjo SH MH.

Dalam keterangannya, salah satu saksi menegaskan bahwa hak atlet dan pelatih tidak dipotong. Namun, ia mengakui adanya praktik mark up pada sejumlah item pengadaan guna menutupi kewajiban setoran kepada pengurus KONI.

“Untuk hak atlet dan pelatih tidak ada pemotongan. Kami bayarkan sesuai hak mereka. Untuk menutupi kekurangan dana yang harus disetor, kami menaikkan harga pembelian, seperti bola ditambah Rp5.000 per item, serta menaikkan anggaran hadiah dan pengadaan barang,” ungkap saksi di hadapan majelis hakim.

Saksi H Nasrun menyebut dari total anggaran Rp168 juta yang diterima, terdapat potongan Rp30 juta yang diminta untuk sekretariat KONI.

Baca Juga:  Jual Tanah Negara Rp29 Miliar, Lukman Dijerat 6 Tahun Penjara

“Rp30 juta itu diminta untuk sekretariat KONI. Nominalnya sudah ditentukan,” jelasnya.

Saksi Ahmad Subardi mengungkapkan usulan anggaran Rp422 juta yang diajukan hanya terealisasi Rp254 juta. Dari jumlah tersebut, ia mengaku menyetor Rp50 juta kepada pihak KONI melalui seseorang bernama Wetter.

“Alasannya untuk dana taktis KONI jika terjadi kekurangan anggaran. Tidak ada tanda terima saat penyerahan uang,” katanya.

Ia juga mengaku menggunakan dana pribadi sekitar Rp70 juta, yang bersumber dari hasil penyewaan homestay serta bantuan rekan pelatih, untuk menutupi kekurangan anggaran kegiatan.

Keterangan serupa disampaikan Hefra Lahaldi. Dari usulan Rp250 juta, pihaknya menerima Rp200 juta dan menyerahkan Rp40 juta sebagai “sumbangan” melalui wakil ketua tanpa tanda terima.

“Untuk menutupi di LPJ, kami ambil dari anggaran honor pelatih,” ujarnya, seraya mengakui honor pelatih tidak dibayarkan sesuai RAB.

Ketua Futsal, Alpenri, juga mengaku diminta Rp50 juta untuk membantu kegiatan KONI menghadapi POPROV 2023. Permintaan tersebut disampaikan melalui pengurus dengan peringatan bahwa dana cabang olahraga terancam tidak ditransfer jika tidak dipenuhi.

“Karena saat itu kami butuh dana untuk kegiatan, mau tidak mau kami ikut. Untuk menutupi LPJ, kami ambil dari honor pelatih dan sewa mobil,” terangnya.

Baca Juga:  Rugikan Negara Rp418 Juta, Kejari Banyuasin Tahan Kades Sebokor Dua Periode

Sri Herlina, Bendahara Karate, menyebut dari anggaran sekitar Rp400 juta, pihaknya menerima Rp364,7 juta dengan pemotongan Rp64 juta. Majelis hakim mendalami asal mula permintaan pemotongan tersebut.

Dalam persidangan juga terungkap adanya permintaan uang Rp54 juta oleh seseorang bernama Winter, meski saksi mengaku tidak mengetahui peruntukan dana tersebut.

Untuk cabang Perbasi, anggaran yang diajukan sebesar Rp120 juta, namun yang diterima Rp89 juta dengan pemotongan Rp10 juta. Penyerahan dana disebut dilakukan di Sekretariat KONI tanpa tanda terima.

Saksi juga mengungkap adanya sistem subsidi silang guna menutup kekurangan anggaran, termasuk dengan melebihkan harga pembelian sejumlah item.

Pada kegiatan yang disebut sebagai anggaran di Atlantik, dari usulan Rp333 juta hanya diterima sekitar Rp243 juta. Sempat ada permintaan awal Rp50 juta, namun akhirnya disepakati lebih kecil setelah adanya saran agar tidak memenuhi seluruh permintaan tersebut. Permintaan itu disebut disampaikan oleh Amrul dan dilakukan oleh dua orang.

Sidang perkara dugaan korupsi dana KONI Kabupaten Lahat ini akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

Laporan YS | Editor AbV

Berita Terkait

Hari Kartini 2026 di SMPN 18 Palembang: Emansipasi Bukan Slogan
Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda
Bupati Enos Lepas 437 JCH OKU Timur dalam Haru
Pledoi Haji Sutar: Harta Sejak 1995 Bukan Hasil Pencucian Uang
Muscab PKB Sumsel Rampung, Puluhan Nama Calon Ketua DPC Masuk Meja DPP
Empat Atlet Disabilitas Palembang Dapat SIM D Gratis, Bukti Layanan Inklusif Polri
Bersih-bersih Narkotika di Sumsel: 163 Tersangka Diringkus dan Ribuan Gram Sabu Disita
Rangkap Jabatan: Alarm Bahaya Birokrasi dan Penyimpangan Kekuasaan

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 05:56 WIB

Hari Kartini 2026 di SMPN 18 Palembang: Emansipasi Bukan Slogan

Selasa, 21 April 2026 - 18:58 WIB

Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda

Selasa, 21 April 2026 - 11:58 WIB

Bupati Enos Lepas 437 JCH OKU Timur dalam Haru

Senin, 20 April 2026 - 22:11 WIB

Pledoi Haji Sutar: Harta Sejak 1995 Bukan Hasil Pencucian Uang

Senin, 20 April 2026 - 08:47 WIB

Muscab PKB Sumsel Rampung, Puluhan Nama Calon Ketua DPC Masuk Meja DPP

Berita Terbaru