Tim Tabur Kejaksaan Agung Ringkus DPO Korupsi Asal Jawa Timur

- Jurnalis

Jumat, 16 Februari 2024 - 21:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Tangkap Buronan [Tabur] Kejaksaan Agung [Kejagung] berhasil meringkus terpidana korupsi Suradi SH yang masuk dalam daftar pencarian orang [DPO] asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur [Kejati Jatim] di Jalan Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat, sekura pukul 14.00 WIB, Kamis 15 Februari 2024.

Tim Tangkap Buronan [Tabur] Kejaksaan Agung [Kejagung] berhasil meringkus terpidana korupsi Suradi SH yang masuk dalam daftar pencarian orang [DPO] asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur [Kejati Jatim] di Jalan Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat, sekura pukul 14.00 WIB, Kamis 15 Februari 2024.

WIDEAZONE.com, JAKARTA | Tim Tangkap Buronan [Tabur] Kejaksaan Agung [Kejagung] berhasil meringkus terpidana korupsi Suradi SH yang masuk dalam daftar pencarian orang [DPO] asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur [Kejati Jatim] di Jalan Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat, sekura pukul 14.00 WIB, Kamis 15 Februari 2024.

Warga di Jalan Dukuh Bulak Banteng Timur 5/11, Kenjeran, Surabaya, Jawa Timur, merupakan terpidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Sby tanggal 08 Juni 2017.

Terpidana kelahiran Malang 05 April 1969 ini divonis dengan hukuman pidana 13 tahun penjara dan denda sejumlah Rp500.000.000 subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

Baca Juga:  Divonis 1 Tahun Penjara, Terdakwa Pulang "Melenggang" Tidak Ditahan

Serta membayar uang pengganti sejumlah Rp10.341.096.801,37 [sepuluh milyar tiga ratus empat puluh satu juta sembilan puluh enam ribu delapan ratus satu rupiah] paling lama dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap [Inkracht].

Apabila Terpidana tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka akan dipidana dengan 6 tahun dan 6 bulan penjara.

Saat diamankan, Terpidana Suradi bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Narkoba Wakil Walikota Menggantung! Pengamat: Mana Komitmen DPRD Palembang?

Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan [Kejari Jaksel] untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam daftar pencarian orang [DPO] Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” imbaunya dengan tegas.

Laporan Jono Darsono| Editor Abror Vandozer 

Berita Terkait

Ironi Efisiensi di Ogan Ilir: Sewa Ratusan Mobil untuk Operasional Pejabat
70 CCTV AI Kepung Palembang, Incar Pelaku Pencurian Aset PJU
SKAKMAT! BPH Bongkar Borok YPLP-PT Sumsel: Pemecatan Rektor UPGRI Palembang Ilegal Alias Kudeta ‎
Kuasa Hukum Junaidi Alias Ajun Bantah Keras Tudingan Hakim dan JPU Tak Netral
Kasus Dugaan Narkoba Wakil Walikota Menggantung! Pengamat: Mana Komitmen DPRD Palembang?
BPBD Sumsel: 90 Persen Karhutla Ulah Manusia, Aktivis Rawang: Audit Total Perizinan–Hentikan Alih Fungsi Kawasan ‎
Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan
Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 04:58 WIB

Ironi Efisiensi di Ogan Ilir: Sewa Ratusan Mobil untuk Operasional Pejabat

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:39 WIB

SKAKMAT! BPH Bongkar Borok YPLP-PT Sumsel: Pemecatan Rektor UPGRI Palembang Ilegal Alias Kudeta ‎

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:22 WIB

Kuasa Hukum Junaidi Alias Ajun Bantah Keras Tudingan Hakim dan JPU Tak Netral

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:25 WIB

Kasus Dugaan Narkoba Wakil Walikota Menggantung! Pengamat: Mana Komitmen DPRD Palembang?

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:58 WIB

BPBD Sumsel: 90 Persen Karhutla Ulah Manusia, Aktivis Rawang: Audit Total Perizinan–Hentikan Alih Fungsi Kawasan ‎

Berita Terbaru