Tim Tabur Kejaksaan Agung Ringkus DPO Korupsi Asal Jawa Timur

- Jurnalis

Jumat, 16 Februari 2024 - 21:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Tangkap Buronan [Tabur] Kejaksaan Agung [Kejagung] berhasil meringkus terpidana korupsi Suradi SH yang masuk dalam daftar pencarian orang [DPO] asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur [Kejati Jatim] di Jalan Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat, sekura pukul 14.00 WIB, Kamis 15 Februari 2024.

Tim Tangkap Buronan [Tabur] Kejaksaan Agung [Kejagung] berhasil meringkus terpidana korupsi Suradi SH yang masuk dalam daftar pencarian orang [DPO] asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur [Kejati Jatim] di Jalan Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat, sekura pukul 14.00 WIB, Kamis 15 Februari 2024.

WIDEAZONE.com, JAKARTA | Tim Tangkap Buronan [Tabur] Kejaksaan Agung [Kejagung] berhasil meringkus terpidana korupsi Suradi SH yang masuk dalam daftar pencarian orang [DPO] asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur [Kejati Jatim] di Jalan Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat, sekura pukul 14.00 WIB, Kamis 15 Februari 2024.

Warga di Jalan Dukuh Bulak Banteng Timur 5/11, Kenjeran, Surabaya, Jawa Timur, merupakan terpidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Sby tanggal 08 Juni 2017.

Terpidana kelahiran Malang 05 April 1969 ini divonis dengan hukuman pidana 13 tahun penjara dan denda sejumlah Rp500.000.000 subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

Baca Juga:  Kejari Lahat Bantah Tudingan Pemerasan Terhadap Eks Anggota DPRD

Serta membayar uang pengganti sejumlah Rp10.341.096.801,37 [sepuluh milyar tiga ratus empat puluh satu juta sembilan puluh enam ribu delapan ratus satu rupiah] paling lama dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap [Inkracht].

Apabila Terpidana tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka akan dipidana dengan 6 tahun dan 6 bulan penjara.

Saat diamankan, Terpidana Suradi bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

Baca Juga:  Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi Soal Korupsi Sungai Lalan, hingga Menang Praperadilan Suap Irigasi Muara Enim

Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan [Kejari Jaksel] untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam daftar pencarian orang [DPO] Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” imbaunya dengan tegas.

Laporan Jono Darsono| Editor Abror Vandozer 

Berita Terkait

Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang
Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik
Kejari Lahat Bantah Tudingan Pemerasan Terhadap Eks Anggota DPRD
Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel
AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang
PGRI Apresiasi Gerak Cepat Polisi Ringkus Predator Anak di Gandus
Pelaku Rudapaksa Anak SD di Gandus Diringkus, Polisi: Tak Ada Ruang bagi Predator Anak

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:18 WIB

Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:28 WIB

Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:03 WIB

Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:50 WIB

Kejari Lahat Bantah Tudingan Pemerasan Terhadap Eks Anggota DPRD

Rabu, 13 Mei 2026 - 02:28 WIB

Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel

Berita Terbaru

Jajaran pengurus Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Sumatera Selatan [SMSI Sumsel] tancap gas persiapan perhelatan Musyawarah Wilayah [Muswil] SMSI Sumsel 2026 dengan resmi membentuk panitia penyelenggara.

Headlines

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB