WIDEAZONE.com, JAKARTA | Tim Tangkap Buronan [Tabur] Kejaksaan Agung [Kejagung] berhasil meringkus terpidana korupsi Suradi SH yang masuk dalam daftar pencarian orang [DPO] asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur [Kejati Jatim] di Jalan Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat, sekura pukul 14.00 WIB, Kamis 15 Februari 2024.
Warga di Jalan Dukuh Bulak Banteng Timur 5/11, Kenjeran, Surabaya, Jawa Timur, merupakan terpidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Sby tanggal 08 Juni 2017.
Terpidana kelahiran Malang 05 April 1969 ini divonis dengan hukuman pidana 13 tahun penjara dan denda sejumlah Rp500.000.000 subsider pidana kurungan selama 6 bulan.
Serta membayar uang pengganti sejumlah Rp10.341.096.801,37 [sepuluh milyar tiga ratus empat puluh satu juta sembilan puluh enam ribu delapan ratus satu rupiah] paling lama dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap [Inkracht].
Apabila Terpidana tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka akan dipidana dengan 6 tahun dan 6 bulan penjara.
Saat diamankan, Terpidana Suradi bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan [Kejari Jaksel] untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam daftar pencarian orang [DPO] Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” imbaunya dengan tegas.
Laporan Jono Darsono| Editor Abror Vandozer


![Tim Tangkap Buronan [Tabur] Kejaksaan Agung [Kejagung] berhasil meringkus terpidana korupsi Suradi SH yang masuk dalam daftar pencarian orang [DPO] asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur [Kejati Jatim] di Jalan Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat, sekura pukul 14.00 WIB, Kamis 15 Februari 2024.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2024/02/IMG-20240216-WA0094-800x600.jpg)

![Mobil Listrik asal Vietnam bakal mengaspal di Palembang. [Gambar Ist]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260905-WA0013-225x129.jpg)
![Hari Pelanggan Nasional 2026, Komisaris PT Tirta Sriwijaya Maju [TSM], Rebo Iskandar membagikan makanan bergizi bagi para pelanggan.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260905-WA0002-225x129.jpg)




![Mobil Listrik asal Vietnam bakal mengaspal di Palembang. [Gambar Ist]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260905-WA0013-129x85.jpg)
![Hari Pelanggan Nasional 2026, Komisaris PT Tirta Sriwijaya Maju [TSM], Rebo Iskandar membagikan makanan bergizi bagi para pelanggan.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260905-WA0002-129x85.jpg)





![Presiden RI Prabowo Subianto [gambar Ist]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20250227-WA0099-scaled-266x266-1-266x200.jpg)

