Tim PUMA Polres Banyuasin Bongkar Aksi Pencurian Motor, Satu Pelaku ‘Didor’

- Jurnalis

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP M Ilham [Foto: Desi- WI]

Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP M Ilham [Foto: Desi- WI]

WIDEAZONE.com, BANYUASIN | Tim PUMA Satreskrim Polres Banyuasin berhasil membongkar aksi pencurian di kawasan perkantoran Pemerintah Kabupaten [Pemkab] Banyuasin setelah sempat meresahkan. 

Alhasil, kedua kawanan itu dilibas saat kepergok mencuri sepeda motor di tengah keramaian — area kolam retensi kompleks perkantoran Pemkab Banyuasin.

Satu pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan terukur karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap, Rabu 21 Januari 2026.

Kedua pelaku masing-masing berinisial P dan R, warga Desa Lebung, Kecamatan Rantau Bayur.

Penangkapan dilakukan saat keduanya tengah beraksi di area kolam retensi kompleks perkantoran Pemkab Banyuasin.

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino melalui Kasatreskrim AKP M Ilham membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Ia menjelaskan, penangkapan bermula saat anggota Tim PUMA melakukan pengamanan di sekitar Gedung DPRD Banyuasin yang saat itu sedang berlangsung aksi unjuk rasa.

Baca Juga:  Pembunuhan Sadis Perempuan di Muara Enim Dipicu Hal Sepele

“Saat dilakukan penindakan terhadap pelaku, di lokasi juga diamankan seorang anak yang berhadapan dengan hukum. Dari anak tersebut ditemukan satu bilah senjata tajam dan kami langsung melakukan proses hukum sesuai ketentuan,” ujar AKP Ilham, Kamis 22 Januari 2026.

Dalam proses penangkapan, pelaku P berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan yang membahayakan petugas.

Sesuai prosedur, Tim PUMA melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak pelaku di bagian kaki.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di sekitar 20 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kecamatan Banyuasin III.

Baca Juga:  Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan

Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran di antaranya Masjid Al Amir, Masjid Jumhuriah, Masjid Al Falah, serta kawasan perkantoran Pemkab Banyuasin.

“Modus pelaku adalah berkeliling mencari sepeda motor yang terparkir di lokasi ramai namun minim pengamanan,” tambahnya.

Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

Hingga saat ini, polisi telah mengamankan delapan unit sepeda motor yang merupakan hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam KUHP, dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun.

Laporan Desi OY | Editor AbV

Berita Terkait

Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD
Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan
Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎
SCW Soroti Kejanggalan Kondisi Prima Salam, Desak BNN Periksa Menyeluruh
Pengurus PGRI 17 Kabupaten/Kota di Sumsel Satu Komando: Tolak Mandat bukan Panitia Pengantin–Versi Ketua Mandat Bilang Kedepankan Dialog

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:17 WIB

Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:43 WIB

Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:56 WIB

Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:43 WIB

Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎

Berita Terbaru