Tim Jagal Bandit Polres Lahat Ringkus Hegler Penalosa

- Jurnalis

Selasa, 23 Januari 2024 - 09:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Lahat AKBP God Parlasro Sinsitor Sinaga SH SIK MH memberikan keterangan terkait penangkapan tersangka Hegler Penalosa yang melakukan tindak penganiayaan berat terhadap korbannya Nata Biro Hiri.

Kapolres Lahat AKBP God Parlasro Sinsitor Sinaga SH SIK MH memberikan keterangan terkait penangkapan tersangka Hegler Penalosa yang melakukan tindak penganiayaan berat terhadap korbannya Nata Biro Hiri.

WIDEAZONE.com, LAHAT | Tim Jagal Bandit Polres Lahat berhasil meringkus tersangka penganiayaan Hegler Penalosa [36] terhadap korban Nata Biro Hiri [52] di kediaman keponakannya desa Muara Siban, Kecamatan Pulau Pinang pada Sabtu [20/1/2024].

Kapolres AKBP God Parlasro Sinsitor Sinaga SH SIK MH mengatakan kejadian tersebut bermula pada Sabtu [20/1/24] pukul 00.20 WIB kala korban Nata Biro berpamitan dengan anaknya ke tempat pernikahan anak tetangga dekat lapangan Voli desa Pagar Negara dimana di situ sedang berlangsung lomba gaple.

“Kala itu, saksi Buhal, Yandri, Azhar menggantikan pelaku Hegler Penalosa Alel bin Sulidarsa bermain gaple, berselang 15 menit terdengar keributan, korban [Nata Biro]  berteriak hingga melihat darah di atas panggung,” ungkapnya didampingi Waka Polres Kompol Roy Aprian Tambuban SP SIK, kasat reskrim AKP Sapta Eka Yanto SH MSi, Kasi Humas AKP Sugianto, Kanit Pidum Ipda Deny SH saat memberikan keterangan, Senin 22 Januari 2024.

Baca Juga:  Pengurus PGRI 17 Kabupaten/Kota di Sumsel Satu Komando: Tolak Mandat bukan Panitia Pengantin--Versi Ketua Mandat Bilang Kedepankan Dialog

Kemudian, sebut Kapolres, pelaku melarikan diri, meninggalkan TKP dan korban langsung dilarikan ke rumah sakit. Atas kejadian itu, korban mengalami luka robek di punggung sebelah kanan dan robek lengan sebelah kiri. “Lalu, korban pun melaporkan atas peristiwa yang dialaminya, LP/B-13/I/2024/SPKT/Res Lahat tanggal 20 Januari 2024,” urainya.

Baca Juga:  Sidang Kasus Vape Etomidate Mahasiswa Asal Jambi: Saksi Ungkap Peran Polisi Lacak Terdakwa

Dendam Lama, Usik Sang Ayah selaku Kades

Setelah itu, Tim Jagal Bandit dipimpin Kasat Reskrim AKP Eka Sapta Yanto SH MSi berhasil membekuk pelaku di rumah keponakannya desa Muara Siban, Pulau Pinang. “Untuk motif tersangka disinyalir dendam lama, dikarenakan korban selalu mengusik pekerjaan orang tuanya sebagai Kades,” paparnya.

Tersangka, tambah AKBP God Parlasro, terlibat dalam pasal curat 351 [penganiayaan berat.

 

Laporan Eliya Puspitasari-HI | Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎
Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa
Direktur Perumda Prabumulih Dipolisikan Soal Dugaan Penggelapan Dana Taping Gas
Kasus Dugaan Pelecehan di ICU RSUD Martapura Memanas, Manajemen Bantah Tuduhan Keluarga Pasien
Sidang Kasus Vape Etomidate Mahasiswa Asal Jambi: Saksi Ungkap Peran Polisi Lacak Terdakwa
Divonis 1 Tahun Penjara, Terdakwa Pulang “Melenggang” Tidak Ditahan
Nyawa Melayang di Perlintasan Kereta Tanpa Palang OKU Timur
Warning Keras LKBH PB PGRI! Guru Jangan Terjebak Kepengurusan Ilegal

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:00 WIB

Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:09 WIB

Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:49 WIB

Direktur Perumda Prabumulih Dipolisikan Soal Dugaan Penggelapan Dana Taping Gas

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:36 WIB

Sidang Kasus Vape Etomidate Mahasiswa Asal Jambi: Saksi Ungkap Peran Polisi Lacak Terdakwa

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:42 WIB

Divonis 1 Tahun Penjara, Terdakwa Pulang “Melenggang” Tidak Ditahan

Berita Terbaru