Terkuak! Erzaldi Ternyata Sudah Usulkan Pencabutan Perizinan HTI Milik PT BRS

- Jurnalis

Senin, 29 Juli 2024 - 06:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selain surat usulan yang dikirimkan pada Mei 2022, Erzaldi juga mengajukan usulan pencabutan izin HTI PT BRS pada tanggal 22 Januari 2018.

Selain surat usulan yang dikirimkan pada Mei 2022, Erzaldi juga mengajukan usulan pencabutan izin HTI PT BRS pada tanggal 22 Januari 2018.

WIDEAZONE.com, PANGKALPINANG | Polemisasi mengenai penolakan masyarakat atas keberadaan Hutan Tanam Industri (HTI) milik PT Bangun Rimba Sejahtera (BRS) hingga kini masih terus berkembang. Minggu 28 Juli 2024.

Polemik ini menjadi sorotan publik setelah pemberitaan tentang audiensi masyarakat bersama Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming, yang menyebutkan bahwa mantan Gubernur Bangka Belitung (2017-2022), Erzaldi Rosman Djohan, telah memperpanjang izin HTI PT BRS.

Namun, Erzaldi Rosman Djohan menegaskan bahwa pernyataan dari Wakil Bupati Bangka Barat tersebut tidak benar.

Erzaldi, yang menjabat sebagai Gubernur Bangka Belitung dari tahun 2017 hingga 2022, justru mengklaim telah mengajukan dua kali usulan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk mencabut izin HTI PT BRS.

Usulan Pencabutan Izin HTI PT BRS

Erzaldi mengungkapkan bahwa selama masa jabatannya, ia telah meminta kepada pihak kementerian untuk mencabut izin HTI yang telah diterbitkan sebelumnya.

Pada 09 Mei 2022, surat usulan pencabutan izin dengan nomor 522/0326/DLHK telah dikirimkan Erzaldi yang ditujukan langsung kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Surat tersebut merujuk pada izin IUPHHK-HTI PT Bangun Rimba Sejahtera yang diterbitkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.336/Menhut-II/2013 tanggal 16 Mei 2013 dan diperbaharui melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.594/MenLHK/Setjen/HPL.0/9/2021 tanggal 8 September 2021.

Dalam surat itu, Erzaldi menyebutkan bahwa PT Bangun Rimba Sejahtera belum melaksanakan kemitraan cetak sawah dengan masyarakat yang berada di areal PBPH.

Selain itu, surat tersebut juga menyoroti ketidakpatuhan PT BRS terhadap kewajiban kemitraan dengan masyarakat yang bertujuan untuk pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan.

“Karena izin HTI ini merupakan hak prerogatif dari kementerian pusat, dalam hal ini KLHK,” kata Erzaldi.

Surat Usulan Kedua

Selain surat usulan yang dikirimkan pada Mei 2022, Erzaldi juga mengajukan usulan pencabutan izin HTI PT BRS pada tanggal 22 Januari 2018.

Dalam surat nomor 522/0013/Dishut, Erzaldi menyampaikan usulan pencabutan IUPHHK-HTI PT BRS.

Surat tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 336/Menhut- II/2013 tanggal 16 Mei 2013 yang memberikan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu kepada PT BRS dengan luas areal konsesi ± 66.460 ha.

Dalam surat tersebut, Erzaldi menyatakan bahwa aspirasi masyarakat dari 6 kecamatan dan 39 desa di Kabupaten Bangka Barat telah mendorong usulan pencabutan izin PT BRS.

Surat tersebut juga menegaskan bahwa keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 336/Menhut-11/2013 sudah memenuhi ketentuan untuk dicabut.

“Dengan mempertimbangkan poin-poin di atas, maka surat keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 336/Menhut-11/2013 sudah memenuhi ketentuan untuk dicabut.

Demikian kami sampaikan, atas perkenan Ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI diucapkan terima kasih,” tegas Ketua DPD Partai Gerindra Babel ini saat membacakan paragraf terakhir dari isi surat tersebut.

Klarifikasi dan Harapan Erzaldi

Dengan mengungkapkan adanya dua surat usulan pencabutan izin tersebut, Erzaldi berharap masyarakat, khususnya di Bangka Barat, dapat mengetahui fakta yang sebenarnya.

Erzaldi mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang berkembang, apalagi yang cenderung menggiring opini seolah dirinya adalah ‘aktor antagonis’ yang tidak mendukung keinginan masyarakat.

“Kami sudah membantu dalam mewujudkan keinginan masyarakat Bangka Barat terkait hal tersebut, dan dibuktikan dengan surat permintaan kepada kementerian agar izin (HTI milik PT BRS) tersebut dicabut,” tambah Erzaldi.

Erzaldi menegaskan bahwa selama masa jabatannya sebagai Gubernur Bangka Belitung, ia selalu berpihak kepada kepentingan masyarakat dan berusaha untuk mendukung aspirasi mereka.

Dalam menghadapi polemik ini, ia berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam menyikapi informasi dan tidak mudah terprovokasi oleh hoaks atau berita yang tidak benar.

Latar Belakang PT BRS dan Polemik yang Terjadi

PT Bangun Rimba Sejahtera adalah perusahaan yang mendapatkan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu melalui Keputusan Menteri Kehutanan pada tahun 2013. Izin tersebut diperbaharui pada tahun 2021 oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Namun, keberadaan perusahaan ini telah menimbulkan polemik di masyarakat, terutama di Kabupaten Bangka Barat.

Masyarakat menilai bahwa PT BRS tidak memenuhi kewajiban kemitraan dengan masyarakat setempat, seperti yang diamanatkan dalam izin tersebut.

Hal ini menimbulkan ketidakpuasan dan penolakan dari masyarakat yang merasa hak-haknya tidak diakomodasi oleh perusahaan.

Aspirasi masyarakat ini kemudian disampaikan melalui audiensi dengan Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming, yang akhirnya memicu pemberitaan yang menyebutkan bahwa Erzaldi Rosman Djohan telah memperpanjang izin PT BRS.

Upaya Penyelesaian Polemik

Erzaldi menegaskan bahwa selama masa jabatannya, ia selalu berupaya untuk menyelesaikan polemik yang terjadi antara masyarakat dan PT BRS.

Dengan mengajukan usulan pencabutan izin kepada kementerian, Erzaldi berharap dapat membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan yang ada.

Ia juga menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara pemerintah, masyarakat, dan perusahaan untuk mencapai solusi yang adil dan menguntungkan bagi semua pihak.

Menurutnya, pemerintah harus bertindak sebagai mediator yang adil dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Polemik mengenai izin HTI PT Bangun Rimba Sejahtera di Bangka Belitung merupakan salah satu contoh bagaimana aspirasi masyarakat harus didengarkan dan direspon oleh pemerintah.

Erzaldi Rosman Djohan, mantan Gubernur Bangka Belitung, telah menunjukkan komitmennya dalam mendukung aspirasi masyarakat dengan mengajukan usulan pencabutan izin PT BRS kepada kementerian.

Dengan adanya klarifikasi dari Erzaldi, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam menyikapi informasi yang berkembang dan tidak mudah terpengaruh oleh hoaks atau berita yang tidak benar.

Polemik ini juga menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk selalu mengedepankan dialog dan komunikasi yang baik dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang ada.

Erzaldi berharap bahwa pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dapat mempertimbangkan usulan pencabutan izin HTI PT BRS demi kebaikan dan kesejahteraan masyarakat Bangka Belitung.

Ia juga berharap agar masyarakat dapat terus bersatu dan bekerja sama dalam mewujudkan aspirasi mereka untuk masa depan yang lebih baik. [JD/red]

Berita Terkait

TJSL Electrifying Marine, PLN Bantu Nelayan Babel Pangkas Biaya Melaut
Toreh Prestasi Cosplay Competition, Yona: Seni Modern dan Warisan Nenek Moyang Adalah Keunikan Budaya
Menparekraf Dorong “Sungailiat Triathlon” Jadi Event Internasional
Pemprov Babel Hengkang dari Bank SumselBabel, Sekper BSB: Proses Diskusi
Sawi, Sajian Khas Imlek Warga Tionghoa di Bangka
Kunker di Babel, Pangdam II Sriwijaya Sambut Jenderal Dudung
Polda Babel Amankan 10 Penambang Timah Ilegal
Kemenhub Akan Tata Pelabuhan di Bangka Agar Lebih Produktif

Berita Terkait

Senin, 29 Juli 2024 - 06:01 WIB

Terkuak! Erzaldi Ternyata Sudah Usulkan Pencabutan Perizinan HTI Milik PT BRS

Senin, 6 Mei 2024 - 11:07 WIB

TJSL Electrifying Marine, PLN Bantu Nelayan Babel Pangkas Biaya Melaut

Minggu, 27 Agustus 2023 - 17:20 WIB

Toreh Prestasi Cosplay Competition, Yona: Seni Modern dan Warisan Nenek Moyang Adalah Keunikan Budaya

Sabtu, 13 Mei 2023 - 20:16 WIB

Menparekraf Dorong “Sungailiat Triathlon” Jadi Event Internasional

Sabtu, 11 Maret 2023 - 16:30 WIB

Pemprov Babel Hengkang dari Bank SumselBabel, Sekper BSB: Proses Diskusi

Berita Terbaru

Wamenaker Afriansyah Noor saat membuka Rapat Kerja Nasional Serikat Pekerja Sucofindo di Jakarta, Rabu 22 April 2026. [Foto: Biro Humas Kemenaker RI]

Nasional

Wamenaker: Dunia Kerja Bukan Soal Ijazah Tapi Kompetensi

Kamis, 23 Apr 2026 - 20:55 WIB

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Lukman, dalam kasus korupsi lahan seluas 1.541 hektare di perbatasan Kabupaten Ogan Ilir dan Muara Enim.

Headlines

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 23 Apr 2026 - 19:40 WIB