Tekan Peredaran Narkoba, Polda Sumsel Ringkus 56 Tersangka

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriyadi
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriyadi

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Direktorat Reserse Narkoba [Ditresnarkoba] Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran dalam satu pekan ini mampu menekan peredaran narkoba di wilayah Sumsel.

Bahkan dalam pemberantasannya Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran mampu mengungkap 41 kasus dengan mengamankan 56 tersangka dalam satu pekan terakhir ini.

banner 468x60

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi mengatakan, bahwa anggotanya bekerja keras untuk menekan peredaran narkoba di wilayah Sumsel.

“Anggota kita terus bekerja keras untuk memastikan generasi muda kita aman dari jeratan barang haram tersebut,” ujar Kombes Supriadi dalam keterangan persnya, Senin [17/1].

Dirinya menjelaskan, dari 56 tersangka yang diamankan dalam Minggu kedua Januari 2022 ini terdiri dari satu orang bandar, 49 orang pengedar dan sisanya pemakai.

“Untuk barang bukti yang diamankan anggota kita sendiri yakni sabu sebanyak 2,3 Kg, ganja 100.378,62 gram dan ekstasi sebanyak 1444 butir,” katanya.

Dalam Minggu kedua ini lanjut dia mengatakan, ada empat kasus menonjol di Sumsel yakni pengungkapan kasus oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel mengamankan dua Kurir dengan barang bukti 1 Kg sabu.

Kemudian Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil mengagalkan peredaran sabu di wilayah Palembang dengan mengamankan satu orang pelaku dengan barang bukti 1047,50 gram sabu.

Untuk Polres Banyuasin berhasil mengamankan satu orang Kurir dengan barang bukti 1.000 butir ekstasi sedangkan Polres Muba mengagalkan peredaran ganja sebanyak 100 paket dengan berat bruto 100.000 gram.

“Dari berbagai ungkap kasus yang berhasil di ungkap tersebut dengan barang bukti ganja, ekstasi dan sabu. Maka kita telah berhasil menyelamatkan 117.301 anak bangsa,” tutupnya. [abV]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *