Tekan Peredaran Narkoba, Polda Sumsel Ringkus 56 Tersangka

- Jurnalis

Senin, 17 Januari 2022 - 09:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriyadi

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriyadi

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Direktorat Reserse Narkoba [Ditresnarkoba] Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran dalam satu pekan ini mampu menekan peredaran narkoba di wilayah Sumsel.

Bahkan dalam pemberantasannya Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran mampu mengungkap 41 kasus dengan mengamankan 56 tersangka dalam satu pekan terakhir ini.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi mengatakan, bahwa anggotanya bekerja keras untuk menekan peredaran narkoba di wilayah Sumsel.

“Anggota kita terus bekerja keras untuk memastikan generasi muda kita aman dari jeratan barang haram tersebut,” ujar Kombes Supriadi dalam keterangan persnya, Senin [17/1].

Baca Juga:  Dokter di Palembang Ditipu Pria Beristri, Rugi hingga Rp1 Miliar

Dirinya menjelaskan, dari 56 tersangka yang diamankan dalam Minggu kedua Januari 2022 ini terdiri dari satu orang bandar, 49 orang pengedar dan sisanya pemakai.

“Untuk barang bukti yang diamankan anggota kita sendiri yakni sabu sebanyak 2,3 Kg, ganja 100.378,62 gram dan ekstasi sebanyak 1444 butir,” katanya.

Dalam Minggu kedua ini lanjut dia mengatakan, ada empat kasus menonjol di Sumsel yakni pengungkapan kasus oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel mengamankan dua Kurir dengan barang bukti 1 Kg sabu.

Baca Juga:  Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!

Kemudian Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil mengagalkan peredaran sabu di wilayah Palembang dengan mengamankan satu orang pelaku dengan barang bukti 1047,50 gram sabu.

Untuk Polres Banyuasin berhasil mengamankan satu orang Kurir dengan barang bukti 1.000 butir ekstasi sedangkan Polres Muba mengagalkan peredaran ganja sebanyak 100 paket dengan berat bruto 100.000 gram.

“Dari berbagai ungkap kasus yang berhasil di ungkap tersebut dengan barang bukti ganja, ekstasi dan sabu. Maka kita telah berhasil menyelamatkan 117.301 anak bangsa,” tutupnya. [abV]

Berita Terkait

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026
Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan
Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang
Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi
Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk
Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan
Bus Palala Jurusan Padang Terbakar di Jalintim, 38 Penumpang Nyaris Terpanggang
Pembunuhan Sadis Perempuan di Muara Enim Dipicu Hal Sepele

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:04 WIB

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:18 WIB

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:11 WIB

Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:35 WIB

Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:08 WIB

Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan

Berita Terbaru

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB