ANTISIPASI penyebaran Omicron, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menerbitkan Surat Edaran [SE] nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang pencegahan dan pengendalian kasus COVID-19 Varian Omicron [B.1.1.529].
SE yang ditetapkan pada tanggal 17 Januari 2022 tersebut antara lain memuat ketentuan mengenai isolasi bagi pasien COVID-19 termasuk konfirmasi kasus Omicron.
Ditegaskan Menkes Budi dalam SE, pasien kasus probable dan konfirmasi varian Omicron baik yang bergejala [simptomatik] maupun tidak bergejala [asimptomatik] harus melakukan isolasi.
Gejala klinis untuk kasus konfirmasi COVID-19 varian Omicron pada prinsipnya sama dengan gejala klinis COVID-19 varian lainnya.
Dikutip dari laman Setkab, Sabtu [22/1/2022], berikut ketentuan tempat isolasi yang tertuang dalam SE:
1. Kasus konfirmasi COVID-19 dengan gejala berat-kritis dirawat di rumah sakit [RS] penyelenggara pelayanan COVID-19.
2. Kasus konfirmasi COVID-19 dengan gejala sedang atau gejala ringan disertai komorbid yang tidak terkontrol dapat dirawat di RS lapangan/RS darurat atau RS penyelenggara pelayanan COVID-19.
3. Kasus konfirmasi COVID-19 tanpa gejala [asimptomatik] dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.
Adapun syarat klinis dan perilaku yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
1. Berusia di bawah 45 tahun;
2. Tidak memiliki komorbid;
3. Dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan
lainnya; dan
4. Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
Sedangkan syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya yaitu:
1. Dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai
terpisah;
2. Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya; dan
3. Dapat mengakses pulse oksimeter
“Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan puskesmas atau satgas setempat,” ujar Budi dalam SE-nya.
Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh puskesmas dan dinas kesehatan. [jn/red]


![Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menerbitkan Surat Edaran [SE] nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang pencegahan dan pengendalian kasus COVID-19 Varian Omicron [B.1.1.529].](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2022/01/IMG_20220122_054447.jpg)
![Turnamen Perkumpulan Besar Padel Indonesia [PBPI] Palembang Series II Kapolda Sumsel Cup 2026 resmi ditutup di Luxury Padel Club Palembang, Minggu 2 Agustus 2026, setelah berlangsung selama empat hari sejak 30 Juli.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260803-WA0004-225x129.jpg)
![Sosialisasi Kebijakan Energi Nasional [KEN] dan isu strategis cadangan energi nasional di Universitas Sriwijaya, Jumat 31 Juli 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260731-WA0018-225x129.jpg)




![Turnamen Perkumpulan Besar Padel Indonesia [PBPI] Palembang Series II Kapolda Sumsel Cup 2026 resmi ditutup di Luxury Padel Club Palembang, Minggu 2 Agustus 2026, setelah berlangsung selama empat hari sejak 30 Juli.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260803-WA0004-129x85.jpg)
![Sosialisasi Kebijakan Energi Nasional [KEN] dan isu strategis cadangan energi nasional di Universitas Sriwijaya, Jumat 31 Juli 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260731-WA0018-129x85.jpg)






![Konferensi Kerja Provinsi [Konkerprov] PGRI Sumatera Selatan I/2026 yang digelar di Ballroom Wyndham OPI Hotel, Jumat 19 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260619-WA0015-360x200.jpg)

