Siti dan Sudin, Dua Anak Orangutan Sumatera Sudah Terampil Hidup di Alam Liar

- Jurnalis

Senin, 21 Agustus 2023 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harimau Sumatra (sumber foto: KLHK)

Harimau Sumatra (sumber foto: KLHK)

WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Satu tahun lebih berjalan pasca mengikuti sekolah orangutan di Sumatran Orangutan Reintroduction Center (SORC) Sungai Pengian, Provinsi Jambi, Siti dan Sudin dua anak Orangutan Sumatera (Pongo abelii) hasil sitaan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bengkulu dan Lampung dari perdagangan ilegal satwa liar dilindungi pada tahun 2021 di Pelabuhan Bakauhuni Lampung, menunjukkan kemajuan besar dalam mempelajari keterampilan bertahan hidup di alam liar.

Baca Juga:  Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel, Joncik Muhammad Lontarkan Pesan Menohok

Meskipun usia mereka masih sangat muda (kini berusia sekitar 4 tahun) Siti dan Sudin sudah cakap memanjat, membangun sarang, serta mencari dan memakan berbagai jenis pakan di hutan.

Setelah sempat dirawat di lampung, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memutuskan Siti dan Sudin untuk direhabilitasi di Jambi melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi.

Baca Juga:  Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel, Joncik Muhammad Lontarkan Pesan Menohok

Bekerjasama dengan Frankfurt Zoological Society (FZS) Indonesia, Siti dan Sudin menjalani tahapan rehabilitasi, di antaranya karantina, terlebih karena Siti sempat mengalami peradangan paru-paru, sehingga ia harus mendapatkan perawatan intensif oleh dokter hewan selama 3 bulan.

Berita Terkait

Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel, Joncik Muhammad Lontarkan Pesan Menohok
Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel
AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang
Dualisme PB-PGRI Membara, Nasib PGRI di 17 Kabupaten/Kota Sumsel Disorot: Zulinto Angkat Suara
Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:04 WIB

Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel, Joncik Muhammad Lontarkan Pesan Menohok

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:28 WIB

Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan

Rabu, 13 Mei 2026 - 02:28 WIB

Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel

Berita Terbaru