Selain Web dan Android, Aplikasi Al-Qur’an Kemenag Kini Bisa Diakses Pengguna iOS

- Jurnalis

Kamis, 4 Agustus 2022 - 10:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Biro Humas, Data dan Informasi, Akhmad Fauzin (berpeci)

Kepala Biro Humas, Data dan Informasi, Akhmad Fauzin (berpeci)

Akhmad Fauzin juga menyampaikan pesan apresiasi dari Menteri Agama, Staff Khusus atas kinerja pengembangan aplikasi Al-Qur’an ini. “Kontribusi Bapak/Ibu luar biasa. Aplikasi mushaf Al-Qur’an bisa terus dijaga dan dikembangkan. Misal, seperti aplikasi Maktabah Syamilah. Kita bisa melihat apa saja. Bisakah Pentahsihah Al-Qur’an membuat pola seperti itu, di dalamnya ada ilmu tasawuf dan lainnya,” kata Akhmad Fauzin.

Baca Juga:  Menanti Nyali Kapolda Sandi Nugroho Basmi "Praktik BBM Ilegal" di Bumi Sriwijaya

Akhmad Fauzin menjelaskan bahwa mushaf Al-Qur’an berbasis digital ini sangat strategis. Aplikasi ini bisa dimanfaatkan seluruh masyarakat Indonesia dan bahkan manca negara. Dari hal ini, bisa dilihat bahwa ASN Kemenag sangat care terhadap perkembangan teknologi informasi.

Baca Juga:  Anggaran Miliaran DPRD Sumsel Dikecam, Yansuri Pastikan Batal

“Ke depan, saya berharap, kita juga bisa mengembangkan kitab-kitab lain dalam aplikasi ini. Selamat dan sukses. Semoga dengan bisa diakses pengguna iOS, aplikasi Al-Quran ini semakin bermanfaat bagi agama, nusa, dan bangsa,” tandas Akhmad Fauzin.

Berita Terkait

Surak Sumsel Sentil DKPP: Jangan Jadikan Evaluasi Pemilu Sekadar Formalitas
Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda
Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat: Pers Indonesia Berduka
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdaleneid, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Selain Negara, HAM Disabiltas Intelektual Menjadi Tanggung Jawab Swasta
Pemkot Palembang Siap Dukung “Sumsel Run 2026” Peringati Hari Kartini
PUPR Palembang Geber Perbaikan 170 Ruas Jalan, “Jamu” 2026 Prioritas
Pelantikan Sejumlah Pejabat Pemkot Palembang Dilakukan Tertutup

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 08:55 WIB

Surak Sumsel Sentil DKPP: Jangan Jadikan Evaluasi Pemilu Sekadar Formalitas

Selasa, 21 April 2026 - 18:58 WIB

Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda

Sabtu, 18 April 2026 - 08:07 WIB

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat: Pers Indonesia Berduka

Rabu, 15 April 2026 - 18:45 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdaleneid, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

Rabu, 15 April 2026 - 18:24 WIB

Selain Negara, HAM Disabiltas Intelektual Menjadi Tanggung Jawab Swasta

Berita Terbaru

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Lukman, dalam kasus korupsi lahan seluas 1.541 hektare di perbatasan Kabupaten Ogan Ilir dan Muara Enim.

Headlines

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 23 Apr 2026 - 19:40 WIB