Predator Cabul Sejumlah Anak di Pontianak Tertangkap: Ternyata Pengurus RT dan Masjid

- Jurnalis

Senin, 1 Juli 2024 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Predator cabul sejumlah anak 'S' [60] ditangkap Satreskrim Polresta Pontianak di kediamannya Jalan H Rais A Rahman Gang Margodadirejo II pada Selasa 25 Juni 2024, sekira pukul 14.00 WIB.

Predator cabul sejumlah anak 'S' [60] ditangkap Satreskrim Polresta Pontianak di kediamannya Jalan H Rais A Rahman Gang Margodadirejo II pada Selasa 25 Juni 2024, sekira pukul 14.00 WIB.

WIDEAZONE.com, PONTIANAK | Predator cabul sejumlah anak ‘S’ [60] ditangkap Satreskrim Polresta Pontianak di kediamannya Jalan H Rais A Rahman Gang Margodadirejo II pada Selasa 25 Juni 2024, sekira pukul 14.00 WIB.

“Tersangka S adalah pelaku pencabulan terhadap beberapa anak. Kami menerima laporan polisi dari salah satu orang tua korban. Kemudian setelah beberapa rangkaian penyelidikan, kami melakukan penangkapan S ini di kediamannya,” ungkap Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi SIK MH melalui Kasat Resrkrim Kompol Antonius Trias Kuncorojati SH SIK.

Berkenaan dengan modus operandi tersangka [predator cabul], jelas Kompol Antonius, pelaku melakukan perbuatan kejahatan perlindungan anak terhadap para korban berjumlah enam orang dengan cara menarik para korban di sebuah ruangan belakang masjid kemudian memegang megang bagian tubuh korban.

Baca Juga:  Batching Plant Diduga Tanpa Izin, DLH PALI Ultimatum PT Adipati Raden Sinun

“Tersangka ini mengakui telah melakukan perbuatannya terhadap ke enam korban sebanyak lebih dari 15 kali,” ujarnya.

“Pelaku juga mengakui bahwa pertama kali melakukan perbuatan tersebut terhadap para korban pada bulan Maret hingga sekarang. Selain itu tersangka merupakan pengurus RT setempat sekaligus pengurus masjid dan TPA di komplek rumahnya”, tambah Kasat Reskrim Antonius.

Selain itu, Kasat Reskrim mengungkapkan fakta bahwa diduga pelaku menjanjikan para korban akan memberi uang setelah melakukan perbuatannya diruangan tersebut. Para korban diduga diperintah pelaku telanjang setelah itu yang bersangkutan memegang, memainkan, menggosok kemaluan para korban menggunakan tangan dan kemaluannya serta mencium dan menjilat kemaluan para korban.

Baca Juga:  Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎

“Untuk pelaku kami kenakan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 83 UU 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun”, pungkas Kompol Antonius.

Laporan Jono Darsono | Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎
Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD
Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan
Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎
SCW Soroti Kejanggalan Kondisi Prima Salam, Desak BNN Periksa Menyeluruh

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:09 WIB

FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:17 WIB

Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:43 WIB

Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:56 WIB

Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan

Berita Terbaru

Bayumie Syukri AP MSi, Praktis Pendidikan dan Ketua Komunitas

Headlines

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Jumat, 19 Jun 2026 - 22:22 WIB