WIDEAZONE.COM, SAMARINDA | Kepolisian menangkap seorang wanita berusia 39 tahun karena nekat menjual teman sendiri ke polisi yang sedang menyamar di Samarinda, Kaltim.
Wanita berinisial RR itu kini terpaksa harus mengenakan baju tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPO oleh Kepolisian.
Tersangka RR ditangkap di salah satu hotel di kawasan Jalan S Parman, kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda pada hari Minggu lalu (12/6/23).
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli SIK MH MSi menjelaskan bahwa berdasarkan laporan masyarakat, tersangka RR dikenal sebagai salah satu mucikari yang kerap menawarkan jasa kencan kepada pria hidung belang.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya