WIDEAZONE.COM, RIAU | Kepolisian berhasil membongkar jaringan bandar judi online di Pekanbaru, Riau. Dari kasus tersebut, Kepolisian menangkap satu bandar judi bernama Ari Guswanto dan berhasil menyita aset dengan total mencapai Rp 57,7 miliar.
Wadir Reskrimsus Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap pada Jumat (15/9/23) lalu. Pada saat itu, anggota sedang patroli siber dan mendapati ada IP Address mencurigakan.
“Kejadian terungkapnya ini pada Jumat 15 September di Jalan Nurkamila, Maharatu, Marpoyan Damai. Tersangka Ari Guswanto usia 31 tahun. Dia adalah pemilik situs dengan membuat IP Address dan terhubung dengan situs judi online. Ada IP Address ke salah satu situs judi online dan dilaporkan ke direktur untuk dilanjutkan pengungkapan secara detail ” jelas Wadirreskrimsus.
Ia mengungkapkan bahwa modus dari pelaku yaitu sebagai bandar judi membuat IP Address untuk disebarkan ke website. Selanjutnya tersangka yang akan menampilkan kode khusus ke pemain sebagai dasar klaim kemenangan judi.
Halaman : 1 2 Selanjutnya








![Semarak hari lahir [Harlah] ke-28, DPW Partai Kebangkitan Bangsa Sumatera Selatan [PKB Sumsel] mengelontorkan 1250 karung beras bagi anak yatim piatu di panti asuhan hingga nonton bareng piala dunia [nobar pildun] 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260719-WA0001-225x129.jpg)








![Konferensi Kerja Provinsi [Konkerprov] PGRI Sumatera Selatan I/2026 yang digelar di Ballroom Wyndham OPI Hotel, Jumat 19 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260619-WA0015-360x200.jpg)

