Direktur menegaskan, pemeriksaan hari ini bukan dalam bentuk konfrontir. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebagaimana petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Pemeriksaan tunggal terhadap tersangka saja. Untuk dimintai keterangan tambahan dan ini sebagai bagian dari pemenuhan materi petunjuk P19 dari JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta,” jelas Direktur. (JFA)
Halaman : 1 2



















