Menurut Kombes. Pol. Endra Zulpan, pengungkapan kasus itu berawal dari pengungkapan kasus sebelumnya. Tim kemudian menganalisis dan menemukan informasi bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis ganja ke wilayah Jakarta. Tim dari Unit 2 Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berangkat ke Mandailing Natal, untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda sebanyak Rp10 miliar. (JFA)



![Anggota Badan Anggaran [Banggar] DPRD Palembang, Andreas Okdi Priantoro. [AbV-WI]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261018-WA0004-225x129.jpg)





![Anggota Badan Anggaran [Banggar] DPRD Palembang, Andreas Okdi Priantoro. [AbV-WI]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261018-WA0004-129x85.jpg)







![Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah [APBD] Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2026 disepakati sebesar Rp9,534 triliun, turun Rp213,16 miliar atau 2,19 persen dibandingkan APBD Induk 2026 yang mencapai Rp9,747 triliun.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260926_205852_350@-1377407375_copy_3194x1843-360x200.jpg)

