Dikatakannya beberapa pelaku yang terlibat dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu, YMH (45), NST (27), JFP (43) dan YN (28).
Mereka berasal dari Desa Sakubatun dan Desa Tesabela di Kabupaten Rote Ndao dan membawa BBM itu untuk mencari keuntungan dari penyalahgunaan pengangkutan BBM jenis solar dan minyak tanah yang disubsidi pemerintah.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp.60.000.000.000.
Dengan upaya ini, diharapkan kasus penyalahgunaan BBM ilegal dapat diungkap dan para pelaku dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. (JFA)



















