“Insentif yang diterima oleh tenaga kesehatan secara langsung tersebut diketahui dilakukan pemotongan oleh pihak manajemen untuk kemudian diberikan kepada nakes atau pihak lainnya yang tidak berhubungan langsung dalam penanganan pasien COVID-19,” jelas Juru Bicara KPK.
Berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan Nomor: HK.01/07/MENKES/278/2020, untuk dokter spesialis mendapatkan insentif Rp.15 juta, dokter umum dan gizi Rp.10 juta, bidan dan perawat Rp.7,5 juta. Sedangkan tenaga medis lainnya Rp5 juta.
Namun pada tahun 2021 ini insentif tenaga kesehatan mengalami penurunan alias dipotong 50 persen dari jumlah sebelumnya. Penurunan tersebut tertuang didalam Keputusan Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021 menindaklanjuti Surat Menteri Kesehatan Nomor KU.01.01/Menkes/62/2021.



















