Pada tahun 2021, dokter spesialis mendapatkan insentif sebesar Rp.7.500.000, peserta PPDS Rp.6.250.000, dokter umum dan gigi Rp5.000.000, bidan dan perawat Rp.3.750.000. Kemudian tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp2.500.000.
Eks Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bandar Lampung, Aditya M. Biomed mengatakan, sempat mendengar ada kabar jika di rumah sakit ada pemotongan dana insentif untuk nakes yang terlibat dalam penanganan Covid-19.
“Dan pemotongan itu untuk dibagikan kepada petugas rumah sakit lain yang tidak dapat insentif. Sebenarnya itu kan sudah ada ketentuannya siapa saja yang bisa dapat insentif itu, dan sebelumnya juga ada pengajuan,” jelas Aditya M. Biomed.



















