Dirkrimsus Polda Lampung mengatakan bahwa pihaknya juga terus mendalami pengelolaan anggaran-anggaran lain di Dinas Kesehatan Provinsi Lampung.
“Karena kan anggarannya banyak. Kami akan telusuri satu per satu anggaran tersebut. Semuanya sedang dalam proses,” tegas Dirkrimsus Polda Lampung.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengimbau manajemen rumah sakit atau pihak terkait agar tidak memotong insentif yang diberikan kepada tenaga kesehatan (nakes).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ipi Maryati, mengatakan KPK menerima informasi terkait adanya pemotongan insentif nakes penanganan COVID-19 oleh pihak manajemen RS dengan besaran 50 hingga 70 persen.



















