Dirkrimsus Polda Lampung menjelaskan, salah satu laporan yang masuk ke polisi adalah terkait pemotongan dana insentif untuk tenaga kesehatan (nakes) dalam penanganan COVID-19 di Provinsi Lampung.
Hasil pemotongan dana insentif tenaga kesehatan itu kemudian dikumpulkan untuk diberikan kepada pekerja-pekerja lain yang terlibat dalam penanganan COVID-19 namun tidak mendapatkan insentif.
“Kami masih terus mencoba menghubungi pihak-pihak yang melaporkan hal itu untuk diminta keterangan secara lengkap dan jelas. Namun memang ada beberapa pihak yang kini mulai sulit dihubungi,” jelas Dirkrimsus Polda Lampung.



















