Inisial dari sembilan orang ABH tersebut yakni, MB (15), MA (13), MF (14), MAZ (13), AR (16), SA (12), RA (14), AR (11), MFG (11), ke semuanya merupakan warga Tanjung Bintang. Kabid Humas Polda Lampung menjelaskan, ke sembilan anak tersebut diamankan atas dasar laporan saudara Ismardi Bin Naswar (Alm), dengan nomor : LP/B-814/VIII/2022/SPK/SEK TANJUNG BINTANG/RES LAMSEL/ pada tanggal 02 Agustus 2022, tentang tindak pidana pengrusakan kaca mobil Bus Palala No.Pol BA 7025 PU.
“Ketika mobil Bus Palala sedang melintas di jalan tol jalur KM 68- 70 Jalur A Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, tiba- tiba ada yang melakukan pelemparan batu ke arah mobil bus tersebut, dan mengenai kaca mobil di bagian kiri dan mengakibatkan kaca mobil tersebut pecah,” jelas pria berpangkat melati tiga dipundaknya.
Kabid Humas Polda Lampung menambahkan, dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir kurang lebih Rp. 3,5 juta, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Bintang untuk proses hukum selanjutnya.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya



















