“Para tersangka yang kami tangkap ini dari berbagai wilayah mulai Lampung, Aceh, Medan, hingga Pulau Jawa. Kita kembangkan dari penangkapan saat berada di Pelabuhan Bakauheni,” jelas Jenderal Bintang Satu
Wakapolda Lampung mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti narkoba telah mendapat persetujuan dari Kejaksaan Tinggi Lampung.
Jika diestimasi barang bukti yang dimusnahkan bernilai Ekonomis Rp272.728.767.000. Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan insenerator limbah B3 milik RS Imanuel. Abu hasil pembakaran nantinya akan dibuang di TPA Bakung. (JFA)
Halaman : 1 2



















