Polda Bali juga telah memproses pidana 19 WNA. Belasan orang asing itu diduga terlibat kasus pidana umum, hingga narkoba.
“Jadi, bukannya kami diam. Kami juga melakukan upaya-upaya penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku,” ujar dia. (JFA)
Halaman : 1 2



















