“KPU memberikan kemudahan aturan tentang syarat dokumen kematian pada masa perbaikan daftar pemilih berupa KPU memberikan formulir pernyataan kematian yang ditandatangani oleh kepala keluarga/wali dan Ketua RT. Hal tersebut untuk mengantisipasi adanya pemilih yang meninggal dunia namun masih terdata dalam DPS,” terangnya.
Dikatakan Bagja, KPU perlu memastikan bahwa Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) menyampaikan salinan DPSLN dalam formulir model A-daftar pemilih PPLN, berita acara pleno rekapitulasi, formulir model A-Rekap perubahan pemilih PPLN, dan formulir model A-Rekap pemilih PPLN kepada panwaslu LN setempat. Berdasarkan hasil pengawasan, sampai saat ini banyak Panwaslu LN setempat belum menerima salinan DPSLN (Pasal 57 ayat (1) PKPU No. 7 Tahun 2022 jo. PKPU No. 7 Tahun 2023).
“KPU sesuai tingkatan harus memastikan jumlah data dari seluruh elemen daftar Pemilih pada BA Rekapitulasi Pleno Terbuka DPS hingga DPT sesuai dengan data pada Sidalih. Sesuai dalam pasal 177 ayat (1) PKPU No. 7 Tahun 2022 jo. PKPU No. 7 Tahun 2023,” ungkapnya. (JFA)
Halaman : 1 2








![Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa [DPP PKB] resmi menetapkan susunan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara [KSB] definitif Dewan Pengurus Cabang [DPC] PKB se-Sumatera Selatan untuk periode 2026-2031. Penetapan tersebut diumumkan langsung Ketua DPP PKB Abdul Halim Iskandar melalui rapat virtual pada Kamis 11 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260612-WA0000-225x129.jpg)










