Pleno Penetapan Rekapitualasi DPS Nasional, Bawaslu Berikan Sejumlah Saran

- Jurnalis

Rabu, 19 April 2023 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memberikan dokumen saran perbaikan kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi DPS Nasional di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (18/4/2023)

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memberikan dokumen saran perbaikan kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi DPS Nasional di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (18/4/2023)

“KPU memberikan kemudahan aturan tentang syarat dokumen kematian pada masa perbaikan daftar pemilih berupa KPU memberikan formulir pernyataan kematian yang ditandatangani oleh kepala keluarga/wali dan Ketua RT. Hal tersebut untuk mengantisipasi adanya pemilih yang meninggal dunia namun masih terdata dalam DPS,” terangnya.

Dikatakan Bagja, KPU perlu memastikan bahwa Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) menyampaikan salinan DPSLN dalam formulir model A-daftar pemilih PPLN, berita acara pleno rekapitulasi, formulir model A-Rekap perubahan pemilih PPLN, dan formulir model A-Rekap pemilih PPLN kepada panwaslu LN setempat. Berdasarkan hasil pengawasan, sampai saat ini banyak Panwaslu LN setempat belum menerima salinan DPSLN (Pasal 57 ayat (1) PKPU No. 7 Tahun 2022 jo. PKPU No. 7 Tahun 2023).

Baca Juga:  Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer "Cicilan" Diabaikan

“KPU sesuai tingkatan harus memastikan jumlah data dari seluruh elemen daftar Pemilih pada BA Rekapitulasi Pleno Terbuka DPS hingga DPT sesuai dengan data pada Sidalih. Sesuai dalam pasal 177 ayat (1) PKPU No. 7 Tahun 2022 jo. PKPU No. 7 Tahun 2023,” ungkapnya. (JFA)

Berita Terkait

DPP PKB Tetapkan KSB Definitif DPC se-Sumsel, Sejumlah Pengurus Diganti Usai Evaluasi Kinerja
Partai Buruh EXCO Banyuasin Terima Kunjungan Kesbangpol, Bahas Peran Strategis Parpol
Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Sulsel Jadi Provinsi Ketujuh Rampungkan Verifikasi Administrasi Partai Gerakan Rakyat
Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel
AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang
Dualisme PB-PGRI Membara, Nasib PGRI di 17 Kabupaten/Kota Sumsel Disorot: Zulinto Angkat Suara
Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:15 WIB

Partai Buruh EXCO Banyuasin Terima Kunjungan Kesbangpol, Bahas Peran Strategis Parpol

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:28 WIB

Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:52 WIB

Sulsel Jadi Provinsi Ketujuh Rampungkan Verifikasi Administrasi Partai Gerakan Rakyat

Rabu, 13 Mei 2026 - 02:28 WIB

Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:02 WIB

AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang

Berita Terbaru